DPMD Tunggu Teguran Kedua Camat, Kades Suboh Bisa Dinonaktifkan dalam Kasus Dugaan Mobil Siaga Digadaikan

Ahmad Rifa'ie • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 21:02 WIB
Penanganan dugaan penggadaian mobil siaga Desa Suboh, Kecamatan Suboh, memasuki tahapan baru. Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) masih menunggu surat teguran kedua dari Pemerintah Kecamatan Suboh sebelum mengambil langkah administratif lanjutan. (DOK.JPRS)
Penanganan dugaan penggadaian mobil siaga Desa Suboh, Kecamatan Suboh, memasuki tahapan baru. Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) masih menunggu surat teguran kedua dari Pemerintah Kecamatan Suboh sebelum mengambil langkah administratif lanjutan. (DOK.JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Penanganan dugaan penggadaian mobil siaga Desa Suboh, Kecamatan Suboh, memasuki tahapan baru. Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) masih menunggu surat teguran kedua dari Pemerintah Kecamatan Suboh sebelum mengambil langkah administratif lanjutan. Jika hingga teguran ketiga persoalan tak kunjung diselesaikan, kepala desa berpotensi diusulkan untuk diberhentikan sementara kepada Bupati Situbondo.

Kasus dugaan penyalahgunaan aset desa itu kini masih diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan pemerintahan desa. DPMD menegaskan seluruh tahapan harus dilalui sebelum sanksi administratif dijatuhkan.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Situbondo, Teguh Wicaksono, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil tindakan lebih jauh karena masih menunggu proses surat teguran yang menjadi kewenangan Pemerintah Kecamatan Suboh.

"Prosesnya dimulai dari surat teguran yang dikeluarkan pihak kecamatan. Ada tahapan hingga surat teguran ketiga," katanya.

Menurut Teguh, apabila kepala desa tetap tidak menyelesaikan persoalan hingga surat teguran ketiga diterbitkan, camat memiliki kewenangan mengajukan rekomendasi pemberhentian sementara kepada Bupati melalui DPMD.

"Kalau surat teguran ketiga tidak diindahkan, Pak Camat dapat mengajukan rekomendasi pemberhentian sementara sesuai ketentuan karena yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan kewenangannya," imbuhnya.

Ia menjelaskan, setelah rekomendasi resmi diterima dari kecamatan, DPMD akan meneruskan usulan tersebut kepada Bupati Situbondo untuk diproses sesuai regulasi yang berlaku.

"Setelah camat memberikan rekomendasi, kami sebagai dinas terkait akan menindaklanjutinya kepada Bupati," tegas Teguh.

DPMD juga memastikan akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut. Jika dalam batas waktu yang ditentukan belum ada tindak lanjut dari pihak kecamatan, DPMD akan mengingatkan agar tahapan administrasi segera dijalankan.

"Artinya, DPMD akan mengingatkan sejauh mana tindak lanjut dari kecamatan berdasarkan pengaduan masyarakat yang telah diterima," ujarnya.

Sementara itu, Camat Suboh, Joko Nurcahyo, membenarkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan surat teguran kedua kepada Kepala Desa Suboh. Langkah tersebut diambil karena surat teguran pertama yang telah dikirim sebelumnya tidak mendapatkan respons maupun penyelesaian dari kepala desa.

"Jika nanti sudah sampai teguran ketiga tetapi persoalan tersebut belum juga diselesaikan, kami akan mengirimkan rekomendasi pemberhentian sementara," ujarnya.

Joko mengungkapkan, berdasarkan informasi terbaru yang diterima pihak kecamatan, mobil siaga desa yang diduga digadaikan kini sudah tidak lagi berada di tangan pihak penerima gadai. Dugaan penggadaian disebut terjadi pada Januari 2026.

"Mobilnya sudah tidak ada lagi. Baru-baru ini kami mendapat laporan bahwa mobil siaga desa sudah tidak lagi berada di tempat penerima gadai," jelasnya.

Lebih lanjut, Joko menyebut Kepala Desa Suboh diduga menerima uang sekitar Rp130 juta dari hasil penggadaian mobil siaga desa. Informasi tersebut, menurutnya, telah diakui oleh kepala desa yang bersangkutan.

"Informasi yang beredar itu benar. Nilainya sekitar Rp130 juta dan itu sudah diakui oleh yang bersangkutan," ungkapnya.

Kasus dugaan penggadaian aset desa tersebut kini menjadi perhatian pemerintah daerah karena menyangkut penggunaan barang milik desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat. Apabila seluruh tahapan teguran telah dilalui tanpa penyelesaian, rekomendasi pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Suboh berpeluang menjadi langkah administratif berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
DPMD Situbondo Kades Suboh Camat Suboh pemberhentian sementara mobil siaga