Korban Investasi Bodong KYW Bersatu, Bentuk Grup WhatsApp untuk Perkuat Bukti dan Laporan Polisi

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 20:07 WIB
KONSULTASI: Sejumlah korban invesatasi bodong konsultasi hukum di sebuah cafe di Kabupaten Situbondo, Rabu malam (29/7). (HUMAIDI/JPRS)
KONSULTASI: Sejumlah korban invesatasi bodong konsultasi hukum di sebuah cafe di Kabupaten Situbondo, Rabu malam (29/7). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Penanganan dugaan investasi bodong yang menyeret KYW (26), warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, memasuki babak baru. Belasan korban kini bersatu dalam satu grup WhatsApp untuk saling bertukar informasi, mengumpulkan bukti, dan memperkuat laporan yang telah dilayangkan ke Mapolres Situbondo.

Langkah tersebut ditempuh agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan. Para korban juga sepakat meminta pendampingan hukum guna memastikan seluruh prosedur pelaporan berjalan sesuai ketentuan.

Salah seorang korban, Faris Ramadhan, mengaku bergabung dalam grup WhatsApp setelah diundang oleh korban lainnya. Ia mengaku baru mengetahui bahwa jumlah korban dugaan investasi bodong tersebut ternyata cukup banyak.

"Ternyata yang merasa ketipu lumayan banyak. Sekarang yang tergabung dalam grup sudah belasan orang, termasuk saya," katanya.

Menurut Faris, setelah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Situbondo pada 23 Juli, para korban juga berkonsultasi dengan seorang pengacara di Situbondo. Tujuannya agar mereka memahami langkah hukum yang harus ditempuh sekaligus mampu menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penipuan.

"Kami para korban kompak konsultasi ke Rizki Pristiwanto, salah satu pengacara di Situbondo. Tapi hanya konsultasi gratis, tidak bisa bayar. Untung dia masih mau memberi pendampingan gratis pada para korban," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Rizki Pristiwanto membenarkan telah memberikan pandangan hukum kepada para korban. Salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut ialah rencana sejumlah korban mendatangi rumah terduga pelaku untuk meminta kejelasan terkait uang yang telah disetorkan.

Menurut Rizki, langkah tersebut diperbolehkan sepanjang dilakukan dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum.

"Saat korban konsultasi mau mendatangi rumah terduga pelaku ya saya persilakan. Tapi saya ingatkan juga, datang ke rumah terduga pelaku dengan itikad baik, yaitu menanyakan uang yang sudah ada di tangan pelaku," jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari para korban, terduga pelaku diduga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar. Dana yang dihimpun disebut-sebut akan diputar melalui usaha arisan.

Namun, dalam perkembangannya, arisan yang dijadikan dasar penawaran investasi tersebut juga diduga bermasalah. Bahkan, menurut Rizki, ketua arisan turut melaporkan KYW karena diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana mestinya.

"Pelaku ini menawarkan investasi kepada orang dengan keuntungan besar. Bilangnya menjalankan usaha arisan. Tapi ketua arisannya juga melaporkan pelaku karena hanya mengambil arisan, tetapi tidak membayar sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Kasus dugaan investasi bodong tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Situbondo. Para korban berharap seluruh bukti yang telah dihimpun secara bersama-sama dapat mempercepat proses penyelidikan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang dirugikan. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
investasi bodong grup WhatsApp korban KYW pendampingan hukum arisan bodong