Empat Pelapor Dugaan Investasi Bodong KYW Mulai Diperiksa, Polisi Minta Bukti Transfer dan Chat

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 20:26 WIB
PROSES HUKUM: Dua korban penipuan menghadiri undangan pemeriksaan di Mapolres Situbondo, Senin (3/8). (HUMAIDI/JPRS)
PROSES HUKUM: Dua korban penipuan menghadiri undangan pemeriksaan di Mapolres Situbondo, Senin (3/8). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Penanganan kasus dugaan investasi bodong yang menyeret KYW (26), warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, memasuki tahap pemeriksaan saksi. Penyidik Polres Situbondo mulai memanggil dan memeriksa empat pelapor pada Senin (3/8), sekaligus meminta mereka melengkapi barang bukti berupa bukti transfer hingga percakapan melalui WhatsApp untuk memperkuat proses penyidikan.

Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan para korban yang dilayangkan pada 23 Juli 2026. Dalam kasus ini, puluhan korban mengaku mengalami kerugian dengan total nilai mencapai sekitar Rp312 juta.

Salah satu pelapor, Wilda, 28, warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, mengaku menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu setengah jam.

Ia menjelaskan, penyidik menggali kronologi secara rinci, mulai dari awal mengenal terlapor, bentuk komunikasi yang terjalin, hingga proses dirinya mengikuti investasi yang diduga berujung penipuan.

"Saya masuk pukul 14.00, keluar pukul 15.30. Pertanyaannya seputar komunikasi saya dengan terlapor dari pertama kenal hingga menjadi korban," ujarnya, Senin (3/8).

Selain dimintai keterangan, Wilda juga diminta menyerahkan dokumen pendukung sebagai alat bukti. Penyidik meminta seluruh bukti transaksi keuangan, termasuk bukti transfer dan tangkapan layar percakapan WhatsApp, dicetak untuk diserahkan sebagai bagian dari berkas penyidikan.

"Saya adalah korban yang rugi Rp9 juta. Ini disuruh print bukti-bukti. Nanti akan diberikan bersamaan dengan korban yang lain," katanya.

Korban lainnya, Nadifa, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2 juta, juga telah menjalani pemeriksaan. Ia mengungkapkan bahwa penyidik memberikan pertanyaan serupa dan meminta kelengkapan dokumen pendukung untuk memperkuat laporan yang telah diajukan.

Menurut Nadifa, respons cepat penyidik memberikan harapan bagi para korban agar kasus tersebut segera menemukan titik terang.

"Alhamdulillah penyidiknya gerak cepat. Ini para korban yang diperiksa sudah empat orang. Kami merasa laporan kami diprioritaskan. Terima kasih kepada Polres Situbondo," ungkapnya.

Sebelumnya, pada 23 Juli 2026, KYW (26), warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, resmi dilaporkan ke Polres Situbondo atas dugaan penipuan berkedok investasi. Berdasarkan laporan para korban, total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp312 juta.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang dilaporkan para korban. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pelapor lain apabila ditemukan fakta dan bukti tambahan selama proses penyidikan berlangsung. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
dugaan penipuan investasi bodong korban investasi KYW Situbondo polres situbondo