Pengacara: Warga Takut Gugat PG Panji, Tolato Bisa Ditempuh Lewat Class Action

Ahmad Rifa'ie • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 21:26 WIB
Rizki Prisiwanto, SH. Pengacara muda di Kabupaten Situbondo. (HUMAIDI/JPRS)
Rizki Prisiwanto, SH. Pengacara muda di Kabupaten Situbondo. (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Polemik tolato yang setiap musim giling dikeluhkan warga di sekitar Pabrik Gula (PG) Panji kembali menjadi sorotan. Seorang pengacara di Kabupaten Situbondo menilai masyarakat yang terdampak memiliki dasar hukum untuk menggugat perusahaan melalui mekanisme class action apabila merasa dirugikan akibat dugaan pencemaran lingkungan. Namun, menurutnya, hingga kini warga masih enggan menempuh jalur hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan pengacara Rizki Prisiwanto, SH, menyusul kembali mencuatnya keluhan warga terkait partikel abu atau tolato yang masuk ke permukiman saat musim giling berlangsung.

Menurut Rizki, persoalan limbah abu maupun polusi udara dari aktivitas industri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk memperjuangkan perlindungan atas lingkungan yang sehat melalui mekanisme hukum yang tersedia.

"Harusnya masyarakat berani untuk class action menggugat PG jika dirasa tolatonya sangat mengganggu. Lagian persoalan limbah abu dan polusi udara sudah diatur di dalam UU PPLH," tegas Rizki kepada Jawa Pos Radar Situbondo, Selasa (4/8).

Rizki mengaku memahami mengapa hingga kini belum ada gugatan yang diajukan. Menurutnya, sebagian warga masih merasa khawatir atau takut mengambil langkah hukum terhadap perusahaan.

Ia juga menilai muncul perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait keberadaan tolato. Sebagian warga yang terdampak langsung mengeluhkan debu yang masuk ke rumah dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Namun di sisi lain, ada masyarakat yang menilai keberadaan PG Panji sudah lebih dahulu ada sebelum permukiman berkembang.

Menurut Rizki, perbedaan pendapat tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum mengenai perlindungan lingkungan hidup.

"Gini ya, bicara lingkungan itu bukan pakai prinsip siapa cepat dia dapat. Artinya mentang-mentang PG sudah lebih lama berdiri lalu yang mengeluh dianggap pendatang baru. Apa pun alasannya perusahaan itu harus berpayung pada undang-undang lingkungan hidup," ujarnya.

Ia menegaskan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan aktivitas operasionalnya tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun lingkungan di sekitarnya.

Rizki juga berpendapat bahwa persoalan tolato sebenarnya dapat diminimalkan apabila perusahaan melakukan investasi yang memadai pada sistem pengendalian emisi dan pengelolaan limbah.

"Selama ada uangnya, saya kira tolato itu persoalan yang mudah diatasi. Kecuali PG merasa enggak ada uangnya," katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber mengenai aspek hukum dan lingkungan terkait keluhan warga atas tolato. Sebelumnya, manajemen PG Panji telah menyampaikan penjelasan bahwa sebagian debu berasal dari abu kering di bak pengendap yang terbawa angin saat musim kemarau, serta menyatakan telah melakukan berbagai upaya pengendalian, termasuk pengoperasian water dust scrubber dan penyiraman area penampungan abu untuk mengurangi penyebaran debu ke lingkungan sekitar. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
situbondo tolato PG Panji Class Action UU Lingkungan PG Panji