RADARSITUBONDO.ID – Penyelesaian pengembalian temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo belum juga rampung. Dari total temuan senilai Rp 1,6 miliar, hingga Rabu (5/8) masih terdapat Rp 931 juta yang belum dikembalikan, meski batas waktu penyelesaian sebelumnya telah berakhir pada 28 Juli 2026.
Kondisi tersebut membuat proses penyelesaian memasuki tahapan perpanjangan waktu. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam regulasi BPK, pihak ketiga masih diberi kesempatan selama satu bulan untuk melunasi sisa kerugian keuangan daerah dengan syarat memenuhi sejumlah ketentuan administratif, termasuk menyerahkan jaminan senilai sisa kewajiban.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Situbondo, Imam Machbub Anshori, membenarkan bahwa hingga kini pengembalian temuan LHP BPK di Dinas PUPP belum tuntas.
"Masih tersisa Rp 931 juta. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan BPK terkait persoalan tersebut," ujarnya, Rabu (5/8).
Imam menjelaskan, sesuai rekomendasi dalam LHP BPK, seluruh temuan seharusnya telah diselesaikan tanpa menyisakan pengembalian. Namun, karena masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, BPK memberikan petunjuk teknis mengenai mekanisme penyelesaian lanjutan.
Menurut dia, dasar hukum perpanjangan tersebut mengacu pada Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Keuangan Daerah.
Dalam regulasi tersebut, tepatnya Pasal 13, disebutkan bahwa penyelesaian kerugian daerah oleh pihak ketiga dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
"Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa penyelesaian kerugian daerah oleh pihak ketiga dapat diperpanjang selama satu bulan," jelasnya.
Namun, perpanjangan itu tidak diberikan secara otomatis. Imam menegaskan, pihak ketiga wajib menandatangani surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen menyelesaikan kewajibannya.
Persyaratan tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada Dinas PUPP melalui surat Sekretaris Daerah tertanggal 29 Juli 2026, sehari setelah batas waktu penyelesaian sebelumnya berakhir.
"Surat dari Sekretaris Daerah sudah kami sampaikan pada 29 Juli, karena batas waktu sebelumnya berakhir pada 28 Juli," katanya.
Selain surat pernyataan, Dinas PUPP juga diwajibkan meminta pihak ketiga menyerahkan jaminan yang nilainya setara dengan sisa kerugian keuangan daerah.
Jaminan tersebut dapat berupa sertifikat tanah atau aset lain yang memiliki nilai sebanding dengan sisa kewajiban sebesar Rp 931 juta.
"Pihak ketiga harus menyerahkan jaminan, bisa berupa sertifikat atau aset lain yang nilainya setara dengan sisa kerugian keuangan daerah," tegas Imam.
Ia menambahkan, jaminan tersebut menjadi instrumen pengamanan apabila hingga batas waktu tambahan berakhir pihak ketiga tetap tidak mampu melunasi kewajibannya.
Apabila pelunasan berhasil dilakukan sesuai tenggat yang diberikan, aset jaminan akan dikembalikan kepada pemiliknya. Sebaliknya, jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, jaminan tersebut dapat dijual untuk menutup sisa kerugian keuangan daerah.
"Jika pihak ketiga mampu menyelesaikan kewajibannya, jaminan itu akan dikembalikan. Namun jika tidak, jaminan tersebut akan dijual untuk menutup sisa kerugian. Nilai jaminan harus setara dengan sisa kerugian keuangan daerah sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi Sekda yang disampaikan kepada Dinas PUPP pada 29 Juli," pungkasnya. (rif/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo