RADARSITUBONDO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak, yakni BH (42) dan BS (42), warga Kecamatan Situbondo, Selasa (4/8). Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara berlanjut terhadap seorang anak berusia 12 tahun yang merupakan anak kandung BH sekaligus keponakan BS.
Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, BH dituntut pidana 19 tahun penjara, sedangkan BS dituntut 15 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman maksimal yang lebih tinggi kepada kedua terdakwa serta menolak seluruh alasan yang diajukan kuasa hukum untuk meringankan hukuman.
Ketua Majelis Hakim, Haris Suharman Lubis, menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.
"Kedua terdakwa BH dan BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung secara berlanjut. Kami menjatuhkan pidana penjara masing-masing 20 tahun," tegas Haris dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa. Hakim juga menyinggung tanggung jawab moral dan hukum seorang ayah sebagai pelindung anak, serta posisi paman yang berpotensi menjadi wali apabila ayah tidak dapat menjalankan kewajibannya.
"Bapak kandung korban divonis 20 tahun, paman korban juga divonis 20 tahun. Pertimbangan kami, paman korban ini juga masih bisa menjadi wali dari korban jika bapak korban tidak ada," ujar Haris.
Majelis hakim juga mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami korban akibat perbuatan kedua terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, korban mengalami trauma berkepanjangan yang memengaruhi kondisi mental maupun kehidupan sosialnya.
Korban disebut mengalami kesedihan mendalam, frustrasi, gangguan tidur, gangguan makan, hingga rasa malu terhadap lingkungan sekitar dan teman-temannya.
"Tidak ada keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa," tegas Haris.
Berdasarkan informasi yang terungkap di persidangan, tindak pidana tersebut diduga terjadi dalam beberapa kesempatan sepanjang tahun 2025. Kasus akhirnya terungkap setelah salah satu peristiwa terekam secara tidak langsung saat korban sedang melakukan panggilan video melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang saksi. Rekaman layar dari saksi kemudian menjadi salah satu petunjuk yang mendorong pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Putusan tersebut menegaskan komitmen pengadilan dalam memberikan hukuman berat terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terutama ketika pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan keluarga dan seharusnya bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada korban. (hum/pri)
Editor : Agung SedanaSumber : Radar Situbondo