RADARSITUBONDO.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memberikan penjelasan mengenai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penjelasan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026. Pelimpahan perkara tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
Dalam persidangan, pihak Kortas Tipidkor selaku termohon menyatakan pelimpahan perkara merupakan bagian dari koordinasi antara Polri, Kejagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut termohon, koordinasi antarlembaga tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak dapat dimaknai sebagai tindakan yang otomatis menghapus atau membatalkan proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Kortas Tipidkor sebut pelimpahan bukan penghentian penyidikan
Dalam persidangan, Kortas Tipidkor menyebut Kapolri menerbitkan surat Nomor B/1065/VII/Res.3.3/2026/Kortastipikor tertanggal 11 Juli 2026 mengenai pelimpahan perkara tindak pidana korupsi.
Termohon berpendapat, pelimpahan tersebut tidak berarti seluruh tindakan penyidikan yang sebelumnya dilakukan menjadi tidak sah.
"Pelimpahan perkara tidak dapat dimaknai sebagai tindakan yang menghapus, membatalkan, atau dengan sendirinya menjadikan tidak sah tindakan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan," kata perwakilan termohon dalam persidangan.
Menurut Kortas Tipidkor, langkah tersebut dilakukan dengan alasan efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, serta untuk menghindari penanganan perkara yang berjalan secara ganda.
Proses tersebut, menurut termohon, tetap dilakukan melalui koordinasi antarlembaga sesuai kewenangan masing-masing.
Polri sebut penyidikan tetap berkesinambungan
Kortas Tipidkor juga membantah anggapan bahwa pelimpahan perkara ke Kejagung menciptakan penyidikan baru yang terputus dari proses sebelumnya.
Menurut termohon, penanganan perkara di Kejagung merupakan kelanjutan dari proses yang telah dilakukan sebelumnya dalam kerangka koordinasi antarpenegak hukum.
"Dengan demikian, pelimpahan penanganan perkara dari para termohon kepada turut termohon bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum," kata perwakilan termohon.
Kortas Tipidkor menyatakan langkah tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing institusi serta kerangka kerja sama dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Kortas Tipidkor memang mengumumkan pelimpahan tiga perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah ke Kejagung.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto saat itu menyebut pelimpahan dilakukan dalam rangka sinergi antarlembaga.
Febrie minta proses hukum terhadap dirinya dihentikan
Dalam praperadilan tersebut, Febrie melalui tim kuasa hukumnya meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan penyidikan terhadap dirinya tidak sah.
Salah satu permintaan yang diajukan adalah agar Kejagung menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap dirinya yang didasarkan pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang dipersoalkan.
Permohonan itu dibacakan kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, dalam persidangan.
"Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya," kata Farizi.
Tim kuasa hukum meminta hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan tersebut seluruhnya.
Sprindik dan penetapan tersangka ikut dipersoalkan
Selain meminta penghentian proses hukum, kuasa hukum Febrie juga mempersoalkan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar perkara.
Tim hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Surat tersebut dipersoalkan karena menjadi dasar penyidikan yang kemudian diikuti tindakan hukum terhadap Febrie.
Kuasa hukum selanjutnya meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.
Pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari juga termasuk tindakan yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut.
Dua praperadilan diajukan Febrie
Permohonan praperadilan Febrie sebelumnya telah didaftarkan di PN Jakarta Selatan. Informasi mengenai pendaftaran dua permohonan tersebut juga diberitakan pada awal Agustus 2026.
PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang untuk dua permohonan tersebut pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Dalam pemberitaan mengenai pendaftaran permohonan, perkara tersebut mencakup keberatan terhadap sejumlah tindakan hukum yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta tindakan lain dalam penanganan perkara Febrie.
Artinya, persidangan praperadilan tidak sedang mengadili pokok perkara dugaan korupsi atau TPPU yang disangkakan kepada Febrie. Fokus praperadilan adalah menguji sah atau tidaknya tindakan hukum tertentu yang dilakukan aparat penegak hukum.
Pelimpahan perkara sebelumnya sudah diumumkan Polri
Pelimpahan perkara Febrie ke Kejagung bukan informasi baru dalam perkara tersebut.
Pada 11 Juli 2026, Kortas Tipidkor Polri menyatakan telah menyerahkan penanganan tiga perkara kepada Kejagung. Saat itu, Kejagung menyatakan pelimpahan dilakukan untuk mempercepat penanganan perkara dan tetap membuka koordinasi dengan Kortas Tipidkor.
Kortas Tipidkor juga sebelumnya menyebut telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian perkara tersebut, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR.
Penyidik saat itu menyatakan telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Perkembangan tersebut menjadi latar belakang penting dalam persidangan praperadilan yang kini menguji sejumlah tindakan hukum dalam proses penanganan perkara.
Apa yang akan menentukan praperadilan Febrie?
Persidangan selanjutnya akan menentukan apakah alasan yang diajukan Febrie dan bantahan dari para termohon dapat diterima oleh hakim.
Di satu sisi, kuasa hukum Febrie mempersoalkan legalitas sejumlah tindakan penyidikan, penetapan tersangka, serta pelimpahan perkara.
Di sisi lain, Kortas Tipidkor menyatakan pelimpahan kepada Kejagung merupakan langkah koordinatif antarlembaga dan tidak otomatis menghapus keabsahan penyidikan sebelumnya.
Karena perkara masih diperiksa di pengadilan, belum tepat menyimpulkan bahwa salah satu pihak telah terbukti benar atau salah secara hukum.
Pokok perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie juga berbeda dengan objek praperadilan. Hakim dalam praperadilan akan menilai tindakan hukum yang menjadi objek permohonan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Hasil persidangan nantinya akan menentukan apakah permohonan Febrie dikabulkan, ditolak, atau sebagian diterima.
Editor : Agung Sedana