PLTU Paiton Ketahuan Pakai 56 Ribu Liter BBM Subsidi, Kok Bisa Dapat QR Code?

Agung Sedana • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:59 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

RADARSITUBONDO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengungkap penggunaan 56.994 liter BBM bersubsidi oleh PT YTL Jawa Timur selama 2024 hingga 2025. BBM jenis solar dan Pertalite tersebut digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan yang mengoperasikan dan memelihara PLTU Paiton Unit 5 dan 6.

Dari hasil pendalaman, Kejari menyebut penggunaan BBM subsidi tersebut tidak sesuai ketentuan. Perusahaan kemudian mengembalikan selisih nilai subsidi sebesar Rp696.073.000 ke kas negara.

Pembayaran dilakukan langsung dari rekening PT YTL Jawa Timur melalui sistem e-billing pada 10 Juli 2026. Kejari menegaskan uang tersebut tidak diserahkan atau dititipkan kepada kejaksaan.

Kasus bermula dari laporan masyarakat
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Boby Ardirizka Widodo mengatakan penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 19 Januari 2026.

Kejaksaan kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk memastikan apakah dugaan penggunaan BBM bersubsidi tersebut merupakan pelanggaran pidana atau memiliki aspek hukum lainnya.

"Setelah laporan masuk, kami menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mencari terang peristiwa tersebut, apakah memang benar penyalahgunaan atau sifatnya lain, seperti perdata atau bukan pidana," kata Boby, Rabu, 19 Agustus 2026.

Penyelidik selanjutnya mengumpulkan keterangan dan data dari sejumlah pihak, termasuk PT YTL Jawa Timur, SPBU, serta Pertamina.

27 kendaraan terdaftar dalam sistem QR Code

Dalam pendalaman tersebut, Kejari menemukan sedikitnya 27 kendaraan operasional PT YTL Jawa Timur terdaftar untuk memperoleh QR Code atau barcode pembelian BBM melalui sistem Pertamina.

Menurut Boby, perusahaan beranggapan penggunaan BBM subsidi telah sesuai prosedur karena kendaraan mereka memperoleh kode tersebut dari sistem Pertamina.

"Jadi, PT YTL mendapatkan QR code dari Pertamina untuk 27 kendaraan operasionalnya. Karena sudah mendapatkan barcode, mereka merasa penggunaan BBM tersebut sudah sesuai prosedur," jelasnya.

Namun, setelah melakukan koordinasi dan pendalaman bersama Pertamina, termasuk dengan pihak Pertamina wilayah Jember dan area Surabaya, Kejari menyimpulkan penggunaan BBM bersubsidi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

Temuan ini menunjukkan adanya perbedaan antara kendaraan yang terdaftar dalam sistem pembelian BBM dan kelayakan perusahaan sebagai penerima BBM bersubsidi.

Penggunaan mencapai 56.994 liter

Kajari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo mengatakan total BBM bersubsidi yang digunakan PT YTL Jawa Timur selama periode 2024-2025 mencapai 56.994 liter.

Jenis BBM yang disebut dalam penyelidikan adalah solar dan Pertalite.
Kejari kemudian meminta Pertamina menghitung selisih nilai subsidi yang berkaitan dengan penggunaan tersebut.
Hasil penghitungan Pertamina menunjukkan nilai selisih mencapai Rp696.073.000.

"Nilai selisih penggunaan BBM tadi sebanyak 56.000 liter lebih itu adalah Rp696.073.000. Jadi sekitar Rp696 juta," kata Anggidigdo.

Angka tersebut kemudian menjadi dasar pengembalian dana oleh perusahaan kepada negara.

PT YTL kembalikan Rp696 juta

PT YTL Jawa Timur menyatakan kesediaannya mengembalikan selisih nilai subsidi tersebut.

Pengembalian dilakukan langsung melalui sistem perbankan dengan mekanisme e-billing dari rekening perusahaan ke rekening kas negara.

"PT YTL langsung mengembalikan uang selisih tersebut ke kas negara. Jadi tidak melalui kejaksaan, tidak cash, dan tidak diserahkan kepada kami. Langsung transfer melalui e-billing dari rekening PT YTL ke rekening negara," ujar Anggidigdo.

Ia menegaskan Kejari Kabupaten Probolinggo tidak menerima ataupun memegang uang tersebut.

Kejaksaan hanya memastikan proses pembayaran kepada negara dilakukan dan memiliki dokumentasi sebagai bukti pengembalian.

Pembayaran disebut telah dilakukan pada 10 Juli 2026.

Nilai Rp696 juta disebut sebagai perhitungan maksimal

Anggidigdo menjelaskan angka Rp696.073.000 merupakan perhitungan maksimal berdasarkan metode penghitungan yang menggunakan harga BBM tertentu.

Jika harga BBM dihitung berdasarkan perubahan atau fluktuasi harga selama periode penggunaan, nilai selisih tersebut berpotensi lebih rendah.

"Kalau dihitung sebenarnya di bawah Rp700 juta," ujarnya.

Menurut Anggidigdo, PT YTL Jawa Timur beranggapan penggunaan BBM tersebut sebelumnya telah sesuai aturan karena kendaraan operasional mereka memperoleh QR Code. Setelah persoalan tersebut diketahui, perusahaan memilih mengembalikan selisih subsidi.

Perkara masih dalam tahap penyelidikan

Meski uang telah dikembalikan, Kejari Kabupaten Probolinggo menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Karena itu, pengembalian uang tidak serta-merta berarti perkara pidana telah diputus atau seseorang telah dinyatakan bersalah.

Anggidigdo mengatakan pengembalian tersebut diarahkan untuk memulihkan nilai subsidi yang penggunaannya dinilai tidak sesuai ketentuan.

"Ini masih penyelidikan. Penyelidikan tidak harus melibatkan BPK karena belum ada kerugian keuangan negara. Ini lebih kepada pemulihan keuangan negara. Perhitungannya berasal dari Pertamina," katanya.

Pernyataan tersebut juga membedakan antara nilai selisih subsidi yang dipulihkan dan kerugian keuangan negara yang telah ditetapkan melalui audit lembaga pemeriksa.

Mengapa QR Code bisa digunakan?

Kasus ini bermula dari penggunaan QR Code yang dimiliki kendaraan operasional perusahaan.

Berdasarkan keterangan Kejari, PT YTL memperoleh kode tersebut melalui sistem Pertamina dan kemudian menggunakannya untuk pembelian BBM.

Masalahnya, keberadaan QR Code tidak kemudian menjadi dasar bahwa seluruh penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan otomatis sesuai dengan ketentuan.

Kejari melakukan pendalaman dengan mencocokkan data bersama Pertamina untuk menentukan status penggunaan BBM tersebut.

Dari proses tersebut, Kejari menyatakan penggunaan BBM subsidi oleh PT YTL Jawa Timur tidak sesuai ketentuan.

Ada satu hal penting dalam kasus ini yang perlu diperjelas. Uang Rp696.073.000 tidak diserahkan kepada Kejari Kabupaten Probolinggo.

Perusahaan membayar langsung melalui sistem e-billing ke rekening kas negara.
Kejaksaan hanya memastikan proses pembayaran tersebut berlangsung dan mendokumentasikannya.

Dengan mekanisme tersebut, posisi kejaksaan dalam pengembalian dana berbeda dengan pihak yang menerima uang. Dana yang dikembalikan masuk langsung ke kas negara.

Penggunaan BBM subsidi masih didalami
Hingga informasi ini disampaikan, Kejari Kabupaten Probolinggo masih melakukan penyelidikan untuk mencari terang peristiwa tersebut.

Fakta yang telah disampaikan Kejari adalah adanya penggunaan 56.994 liter BBM bersubsidi selama 2024-2025, penggunaan tersebut melibatkan 27 kendaraan operasional yang memiliki QR Code, dan perusahaan telah mengembalikan Rp696.073.000 ke kas negara.

Sementara itu, status hukum akhir perkara dan ada atau tidaknya unsur pidana masih menunggu hasil penyelidikan.

Editor : Agung Sedana
bbm paiton