Dijanjikan Rp70 Juta untuk Kawin dengan WNA Tiongkok, Pasutri Terduga Calo TPPO Ditangkap

Agung Sedana • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:30 WIB
Ilustrasi. (Radarsitubondo)
Ilustrasi. (Radarsitubondo)

RADARSITUBONDO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan atau pernikahan dengan warga negara asing (WNA).

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan pasangan suami istri yang diduga berperan dalam mencari calon pengantin untuk diberangkatkan ke Tiongkok.

Kepala Kantor Imigrasi Depok Irvan Triansyah mengatakan pasangan tersebut ditangkap pada Senin, 24 Agustus 2026. Dugaan praktik tersebut terungkap setelah petugas menemukan ketidaksesuaian keterangan saat melakukan wawancara terhadap pemohon paspor.

"Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan yang kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian," ujar Irvan dalam keterangannya, Selasa, 25 Agustus 2026.

Baca Juga: Kebakaran Hutan Sumsel Meluas: 3.000 Warga Palembang Doa Minta Hujan, 8 Helikopter Turun

Korban diduga dijanjikan Rp70 juta

Dari pendalaman awal, petugas menemukan indikasi pemohon paspor tersebut akan diberangkatkan ke Tiongkok dengan modus pernikahan.

Menurut Irvan, terdapat dugaan perekrutan calon pengantin melalui tawaran pernikahan dengan imbalan tertentu dari pihak yang berada di Tiongkok.

"Diduga pelakunya dua orang, suami istri. Mereka ini diduga yang mencari calon pengantin titipan, dengan berupa imbalan dari pihak yang berada di Tiongkok," kata Irvan.

Calon korban disebut mendapat iming-iming mahar sebesar Rp70 juta.

"Jadi sementara informasi yang diperoleh anggota, korbannya ini diiming-imingi mahar sebesar Rp70 juta dari pelaku," ujarnya.

Dugaan TPPO terungkap saat pengajuan paspor

Kasus tersebut bermula ketika petugas Imigrasi Depok melakukan wawancara terhadap pemohon paspor.

Dalam proses tersebut, petugas menemukan adanya keterangan yang dinilai tidak sesuai. Temuan itu kemudian didalami oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Hasil pendalaman awal mengarah pada dugaan bahwa pemohon akan diberangkatkan ke Tiongkok melalui skema pernikahan.

Irvan mengatakan pola perekrutan tersebut berpotensi berkaitan dengan praktik TPPO.

Namun, status hukum para pihak masih dalam proses pendalaman sehingga dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.

Imigrasi serahkan kasus ke Polres Depok

Setelah menemukan indikasi tersebut, Kantor Imigrasi Depok berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk penanganan lebih lanjut.

Pihak imigrasi kemudian menyerahkan terduga pelaku dan korban kepada kepolisian untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk penanganan dan pendalaman lebih lanjut kami sudah berkoordinasi dan menyerahkan terduga pelaku dan korban kepada Polres Depok," ujar Irvan.

Kasus tersebut kini berada dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh kepolisian.

Editor : Agung Sedana
tiongkok Depok pernikahan