Kasus Threesome Rp3 Juta di Surabaya via MiChat: Dua Wanita Dijerat UU Pornografi, Prianya Lolos

Agung Sedana • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:45 WIB
Ilustrasi kasus threesome di Surabaya. (Radarsitubondo)
Ilustrasi kasus threesome di Surabaya. (Radarsitubondo)

RADARSITUBONDO.ID - Dua perempuan asal Bekasi berinisial KA (20) dan RR (32) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara dugaan prostitusi online dengan layanan threesome.

Keduanya didakwa menawarkan layanan seksual melalui aplikasi kencan MiChat. Sementara pria yang disebut sebagai pengguna jasa dalam perkara tersebut, AS tidak didakwa dalam kasus yang disidangkan di PN Surabaya berdasarkan informasi dalam bahan.

Jaksa Wanto Hariyono mengungkap perkara tersebut bermula ketika KA dan RR membuat akun MiChat pada 1 Mei 2026 untuk menawarkan layanan seksual.

"Pada 1 Mei 2026, para terdakwa membuat akun Michat untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual yaitu untuk prostitusi online dengan nama akun VIONΝΑ," kata Wanto, Selasa, 25 Agustus 2026.

Baca Juga: Dijanjikan Rp70 Juta untuk Kawin dengan WNA Tiongkok, Pasutri Terduga Calo TPPO Ditangkap

Berawal dari tawaran di aplikasi MiChat

Tawaran tersebut kemudian direspons AS. Berdasarkan dakwaan jaksa, AS menghubungi kedua terdakwa hingga terjadi kesepakatan tarif sebesar Rp3 juta.

Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Setelah kesepakatan tercapai, KA dan RR yang berada di Bekasi kemudian berangkat menuju Surabaya untuk memenuhi permintaan tersebut.

Keduanya menggunakan kereta api dan tiba di Surabaya pada 10 Mei 2026.

"Pada 9 Mei 2026, para terdakwa bertolak dari Bekasi menuju Surabaya menggunakan kereta api. Di Surabaya pada 10 Mei 2026, keduanya menginap di Kamar 801 Hotel Cleo Business, Jalan Raya Jemursari Kendangsari," jelas jaksa.

Transaksi Rp3 juta berujung penangkapan

Sehari setelah tiba di Surabaya, tepatnya 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, AS mendatangi kamar hotel tempat KA dan RR menginap.

Menurut dakwaan jaksa, AS menyerahkan uang tunai Rp3 juta kepada RR. Uang tersebut kemudian dibagi dengan KA.

Tidak lama setelah itu, petugas Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di kamar tersebut. KA dan RR kemudian diamankan polisi. Sejumlah barang bukti turut disita dalam penindakan tersebut, termasuk uang tunai dan alat kontrasepsi.

Pelanggan tidak didakwa dalam perkara ini

Dalam perkara yang kini disidangkan di PN Surabaya, KA dan RR menjadi dua terdakwa. Sementara itu, AS yang disebut dalam dakwaan sebagai pengguna jasa tidak tercantum sebagai terdakwa dalam perkara tersebut berdasarkan bahan yang tersedia.

Didakwa dengan UU Pornografi

Kedua terdakwa didakwa menggunakan Pasal 30 juncto Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Senin, 24 Agustus 2026 di ruang Sari 4 PN Surabaya dan berlangsung secara tertutup.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan untuk menguji dakwaan serta bukti-bukti yang diajukan dalam proses hukum.

Editor : Agung Sedana
threesome psk Bekasi