RADARSITUBONDO.ID - Seorang pria bernama Musa Misa tewas setelah dipukul menggunakan shockbreaker oleh istrinya, Yuliana Tefa, dalam peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Polisi menyebut kejadian bermula ketika Musa datang ke rumah dalam kondisi mabuk minuman keras.
Kapolres TTS AKBP Kristyan Martino mengatakan Musa kemudian memarahi Yuliana dan mengeluarkan perkataan kasar hingga mengancam akan membunuh istrinya.
Menurut Kristyan, tindakan serupa disebut telah beberapa kali dilakukan Musa terhadap Yuliana.
Baca Juga: Kasus Threesome Rp3 Juta di Surabaya via MiChat: Dua Wanita Dijerat UU Pornografi, Prianya Lolos
Istri Ambil Shockbreaker
Saat berada dalam kondisi emosi, Yuliana kemudian mengambil sebuah shockbreaker yang berada di dalam kamar.
Benda tersebut digunakan untuk memukul Musa berulang kali. Pukulan mengenai bagian kepala hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah kejadian, Yuliana tidak melarikan diri dari rumah. Ia tetap berada di lokasi hingga polisi datang dan melakukan penanganan terhadap kasus tersebut.
"Pelaku menunjukkan sikap kooperatif saat anggota tiba di lokasi," ujar Kristyan, dikutip detikBali, Selasa, 25 Agustus 2026.
Baca Juga: Dijanjikan Rp70 Juta untuk Kawin dengan WNA Tiongkok, Pasutri Terduga Calo TPPO Ditangkap
Polisi Amankan Yuliana
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap korban. Yuliana diamankan dan dibawa ke Polres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kristyan mengatakan bahwa Yuliana juga mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Pelaku juga mengakui perbuatannya saat diinterogasi," katanya.
Kristyan mengimbau masyarakat, khususnya mereka yang sedang menghadapi konflik rumah tangga, untuk mencari penyelesaian melalui jalur yang aman dan melibatkan pihak berwenang jika diperlukan.
Menurutnya, tindakan kekerasan atau main hakim sendiri justru dapat menimbulkan persoalan hukum dan kerugian bagi semua pihak. Kasus tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan di Polres TTS.
"Jadi jangan sekali-kali mengambil tindakan main hakim sendiri yang justru melanggar hukum dan merugikan semua pihak," ujar Kristyan.
Editor : Agung Sedana