RADARSITUBONDO.ID - Rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjadi sorotan setelah tidak dapat digunakan untuk bertransaksi menjelang rencana aksi warga Pati di depan Gedung DPR RI.
Rekening tersebut disebut berisi sekitar Rp80,9 juta, yang menurut Supriyono merupakan gabungan uang pribadi dan dana donasi masyarakat untuk mendukung kebutuhan massa yang dijadwalkan mengikuti aksi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Supriyono sebelumnya menyebut rekening tersebut diblokir pada Jumat, 21 Agustus 2026. Namun, istilah yang digunakan dalam perkembangan kasus ini kemudian diperjelas sebagai penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening secara permanen. Polda Metro Jaya menyatakan permintaan penyidik Ditreskrimsus kepada bank merupakan penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.
Baca Juga: KDRT Berujung Maut di NTT, Suami Tewas Dihantam Shockbreaker oleh Istri
Bank Mandiri sebelumnya juga menyatakan tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
OJK Jelaskan Dasar Penundaan Transaksi
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penundaan transaksi rekening nasabah memiliki dasar hukum dalam sistem perbankan Indonesia.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Selain itu, mekanisme penundaan transaksi diatur dalam Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga: Kasus Threesome Rp3 Juta di Surabaya via MiChat: Dua Wanita Dijerat UU Pornografi, Prianya Lolos
"Dapat kami sampaikan bahwa Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)," kata Dian, Selasa, 25 Agustus 2026.
Penundaan Transaksi Maksimal Lima Hari Kerja
Dalam POJK 8/2023, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi dalam kondisi tertentu, termasuk ketika nasabah diketahui atau patut diduga menggunakan atau memiliki rekening yang menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana.
PJK juga wajib melakukan penundaan transaksi setelah menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Aturan yang sama menetapkan bahwa penundaan transaksi dilakukan paling lama lima hari kerja sejak tindakan tersebut dilakukan.
Karena itu, istilah "pemblokiran" dan "penundaan transaksi" perlu dibedakan. Penundaan transaksi merupakan tindakan sementara berdasarkan mekanisme yang diatur dalam regulasi, sedangkan pemblokiran memiliki konteks hukum tertentu.
OJK Masih Dalami Kasus Rekening Botok
Dian mengatakan OJK saat ini masih berkoordinasi dengan manajemen bank terkait dan melakukan pendalaman terhadap tindakan yang telah dilakukan.
"OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait," ujar Dian.
Menurut informasi yang diterima OJK sejauh ini, bank tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam melakukan penundaan transaksi.
OJK juga akan memantau tindak lanjut bank, termasuk kemungkinan pemulihan akses rekening setelah proses selama masa penundaan selesai dan kesimpulan telah diperoleh.
Baca Juga: Dijanjikan Rp70 Juta untuk Kawin dengan WNA Tiongkok, Pasutri Terduga Calo TPPO Ditangkap
Dana Masyarakat Disebut Tetap Aman
Dian mengimbau masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa penundaan transaksi berarti dana nasabah hilang.
OJK menegaskan dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman dan penerapan prosedur pengamanan rekening merupakan bagian dari mekanisme pengawasan sektor jasa keuangan.
Menurut Dian, tindakan penundaan transaksi yang dilakukan sesuai ketentuan merupakan bagian dari mekanisme perlindungan terhadap nasabah dan sistem keuangan.
"Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali," ujarnya.
Rekening Digunakan untuk Donasi Aksi Pati
Sebelum mendapat penjelasan dari OJK, kabar mengenai rekening Supriyono mencuat setelah video yang memperlihatkan kondisi rekeningnya beredar di media sosial pada 22 Agustus 2026.
Dalam video tersebut, Supriyono mengatakan rekeningnya berisi uang pribadi sekaligus dana donasi masyarakat dengan nilai sekitar Rp80,9 juta.
Dana tersebut disebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan peserta aksi warga Pati di Jakarta.
Massa AMPB dijadwalkan mengikuti aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Mereka antara lain membawa tuntutan agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta mendorong hukuman mati bagi koruptor.
Sebelumnya, AMPB juga telah menyampaikan tuntutan serupa dalam aksi di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2026.
Perkembangan terbaru menunjukkan persoalan rekening tersebut masih dalam proses pendalaman. Bank Mandiri menyebut tindakan dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, sementara OJK mengawasi proses tersebut dan Polda Metro Jaya menyebut tindakan yang diminta penyidik berupa penundaan transaksi.
Editor : Agung Sedana