RADARSITUBONDO.ID — Tiga bulan berlalu sejak Binar, 19, warga Kelurahan Dawuhan, Situbondo, diduga dianiaya oknum TNI AL Prada Royhan. Namun, hingga Selasa (25/8), korban mengaku belum mendapat kepastian kapan perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Militer.
Kondisi itu membuat pihak korban kecewa. Mereka mempertanyakan lamanya proses hukum setelah laporan, pemeriksaan korban, bukti visum, hingga rekaman dugaan penganiayaan disebut telah tersedia.
Pendamping Binar, H. Hari, mengatakan pihaknya masih menunggu keadilan. Menurut dia, sejak kejadian pada 30 Mei lalu, belum ada informasi mengenai jadwal persidangan terhadap Prada Royhan.
“Sampai hari ini (kemarin) pihak korban belum mendapat informasi kapan akan dilakukan sidang terhadap oknum TNI yang sudah menganiaya Binar,” ujar H. Hari, Selasa (25/8).
Korban Pertanyakan Lambannya Persidangan
Hari menjelaskan, proses hukum yang ditempuh korban harus melalui mekanisme peradilan militer karena terduga pelaku merupakan anggota TNI AL.
Setelah kejadian, pihak korban mengupayakan laporan melalui Denpom Lanal Banyuwangi. Proses tersebut, kata Hari, membutuhkan waktu dan biaya karena harus dilakukan di luar Kabupaten Situbondo.
Menurut dia, kondisi semakin membuat korban bertanya-tanya karena sejumlah bukti telah tersedia. Korban juga disebut sudah menjalani pemeriksaan dan telah memiliki hasil visum.
“Sudah jadi korban laporan harus makan biaya ke luar kabupaten. Begitu laporan sudah selesai proses sidangnya masih lama. Pertanyaan pihak korban sidang ini masih menunggu apa lagi? Korban kan sudah diperiksa, bukti visum ada, rekaman jelas,” katanya.
Hari berharap proses hukum terhadap Prada Royhan segera memasuki tahap persidangan. Desakan tersebut, lanjut dia, bukan semata-mata untuk menghukum terduga pelaku, tetapi memastikan korban memperoleh kepastian hukum.
Korban Khawatir Pelaku Tak Dihukum Tegas
Kekhawatiran pihak korban juga dipicu oleh sikap terduga pelaku saat sempat dipertemukan dengan Binar di Subdenpom V/3-5 Situbondo.
Hari mengaku melihat Prada Royhan bersikap santai ketika berada di hadapan korban. Kondisi tersebut membuat pihak korban khawatir perkara tidak ditangani secara serius.
“Saat itu si pelaku masih santai. Bahkan keluar masuk terlihat tanpa merasa salah di hadapan korban. Jadi kami takut pelaku ini tidak mendapat hukuman yang tegas. Makanya ingin cepat digelar sidang,” kata Hari.
Pihak korban pun berharap proses persidangan segera mendapatkan kepastian. Sebab, semakin lama perkara tanpa jadwal sidang, semakin besar pula kekhawatiran korban terhadap kepastian penyelesaian kasus tersebut.
Dandenpom: Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Sementara itu, Dandenpom Lanal Banyuwangi Kapten Laut PM Agus Waluyo memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.
Dia menegaskan, proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Prada Royhan sudah berjalan. Bahkan, berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
“Mohon ditunggu. Informasi dari Oditur III-11 Surabaya perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Tinggal menunggu jadwal sidangnya,” pungkas Kapten Laut PM Agus Waluyo.
Dengan penjelasan tersebut, perkara kini berada pada tahap menunggu penetapan jadwal persidangan. Sementara bagi Binar, kepastian waktu sidang menjadi hal yang dinanti setelah tiga bulan menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan yang dialaminya. (hum/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo