RADARSITUBONDO.ID – Laporan dugaan pengrusakan mangrove di kawasan pantai Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, yang menyeret PT Kaixin masih bergulir di Polres Situbondo. Namun, hampir dua bulan setelah pemeriksaan pelapor, perkembangan penyelidikan belum diketahui secara jelas.
Pelapor, H. Fauzan Mistari, mengaku hingga Kamis (27/8) belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik. Kondisi tersebut membuat dia mempertanyakan sejauh mana proses hukum laporan yang disebut berkaitan dengan aktivitas pembangunan hotel bintang empat tersebut.
Fauzan sebelumnya diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Situbondo pada 1 Juli. Dalam pemeriksaan itu, dia mengaku menjelaskan dugaan aktivitas pemindahan sejumlah pohon mangrove dan pengerukan pantai yang dilakukan PT Kaixin.
“Intinya saat diperiksa saya sudah menjelaskan jika PT Kaixin ini memindah sejumlah pohon mangrove dan mengeruk pantai,” ujar Fauzan, Kamis (27/8).
Belum Terima SP2HP
Sejak pemeriksaan tersebut, Fauzan mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan. Dia juga tidak mengetahui berapa orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Padahal, menurut Fauzan, SP2HP penting sebagai bentuk pemberitahuan kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Sejak saya diperiksa sampai saat ini belum menerima SP2HP. Entah sudah berapa orang yang diperiksa. Harusnya terlapor ini sudah diperiksa,” katanya.
Fauzan berencana mendatangi penyidik untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai perkembangan laporan tersebut.
Dia menegaskan pengawalan terhadap laporan dugaan kerusakan mangrove akan terus dilakukan. Menurutnya, investasi di Situbondo semestinya berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan.
“Kami tidak mau setengah-setengah dalam mengawal kasus pengrusakan mangrove. Saya berharap agar aparat penegak hukum ini profesional dan cepat dalam menangani laporan kami,” tegasnya.
Fauzan menyebut dugaan kerusakan mangrove tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan hotel bintang empat oleh PT Kaixin. Dia berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Polisi Cek Perkembangan
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan pihaknya akan mengecek perkembangan laporan tersebut kepada penyidik yang menangani.
“Kami cek dulu,” kata Selimat saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyelidikan laporan terhadap PT Kaixin.
Dengan demikian, hingga Kamis (27/8), belum ada penjelasan lebih lanjut dari kepolisian mengenai tahapan penyelidikan, termasuk jumlah pihak yang telah diperiksa maupun hasil pemeriksaan terhadap terlapor. (hum/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo