Richard Lee Pertanyakan Barang Bukti di Depan Hakim, Singgung Dugaan Barang Ditukar

Agung Sedana • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 16:06 WIB
Kasus Doktif dan Richard Lee terus bergulir. (FOTO: Instagram)
Kasus Doktif dan Richard Lee terus bergulir. (FOTO: Instagram)

RADARSITUBONDO.ID - Persidangan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan izin edar yang menjerat dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (31/8/2026). Dalam persidangan, pihak Richard menyoroti asal barang bukti, transaksi melalui marketplace, serta perbedaan jumlah produk yang disebut dalam keterangan saksi dengan barang yang dihadirkan di pengadilan.

Richard mempertanyakan dasar perkara karena produk yang menjadi bagian dari laporan dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif) disebut dibeli melalui pihak ketiga, bukan langsung dari toko atau klinik miliknya.

Menurut Richard, penjual tersebut merupakan reseller di marketplace dan tidak memiliki hubungan kerja sama resmi dengannya.

"Menurut saya ngaco banget sih ya. Saya juga lihat ini sudah benar-benar dari awal ininya sudah tertuju dengan saya. Padahal kan belinya bukan di tempat saya," kata Richard di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (31/8/2026).

Richard pertanyakan transaksi melalui reseller

Persoalan asal barang menjadi salah satu poin yang disorot dalam persidangan. Berdasarkan keterangan yang diberitakan dari jalannya sidang, produk tersebut diperoleh melalui toko pihak ketiga di marketplace.

Saksi penjual yang disebut bernama Arman juga menjadi perhatian pihak Richard. Dalam persidangan, kuasa hukum Richard mempertanyakan hubungan bisnis saksi dengan perusahaan yang terkait dengan produk tersebut.

Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukum, Arman menyatakan tidak memiliki hubungan kerja sama usaha dengan PT Inmedco Jaya maupun CV Athena Mandiri Group.

Hal tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak Richard yang mempertanyakan hubungan antara barang yang dibeli pelapor, pihak penjual, dan terdakwa dalam perkara tersebut.

Namun, keberadaan transaksi melalui reseller tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa barang yang dibeli bukan produk yang berkaitan dengan perkara. Penentuan relevansi barang bukti dan hubungan hukumnya dengan perkara tetap menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Perbedaan jumlah produk jadi sorotan

Richard kemudian menyoroti jumlah produk yang disebut dalam keterangan saksi. Ia menyebut Arman mengaku membeli 13 boks produk dari akun yang disebut sebagai akun resmi. Di sisi lain, etalase toko milik saksi disebut mencatat penjualan hingga 21 boks.

Perbedaan angka tersebut dipertanyakan Richard karena jumlah barang yang disebut dalam transaksi tidak sama dengan catatan penjualan yang ditampilkan.

"Bagaimana ceritanya juga dia beli 13 di tempat saya, terjual di etalasenya 21? Dan dia juga makan (minum) katanya. Artinya kalau dia makan, berkurang dong, bukan 2,5 boks lagi. Harusnya kurang dari 2,5 boks," ujar Richard.

Dalam sidang, jumlah barang yang menjadi barang bukti fisik disebut sekitar 2,5 boks. Perbedaan antara jumlah pembelian, penjualan, konsumsi, dan barang yang tersisa itulah yang kemudian dipersoalkan pihak Richard.

Richard menduga ada ketidaksesuaian barang bukti

Dari perbedaan tersebut, Richard kemudian menyampaikan dugaan bahwa terdapat ketidaksesuaian pada barang bukti yang dihadirkan di persidangan.

"Ini bukti di depan hakim adalah 2,5 boks. Artinya apa? Ada kebohongan di sini. Ada bukti yang ditukar, ada barang yang ditukar," kata Richard.

Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari pihak Richard, bukan fakta yang telah diputuskan pengadilan. Belum ada putusan majelis hakim yang menyatakan barang bukti dalam perkara tersebut telah ditukar atau tidak sesuai dengan barang yang dibeli pelapor.

Karena itu, perbedaan jumlah barang yang dipersoalkan dalam persidangan perlu dilihat bersama keterangan saksi, dokumen transaksi, barang bukti fisik, serta alat bukti lain yang diajukan masing-masing pihak.

Perkara bermula dari laporan Doktif

Kasus Richard Lee bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif terkait sejumlah produk kecantikan yang dipasarkan melalui kanal penjualan daring.

Salah satu produk yang menjadi bagian perkara adalah White Tomato. Doktif juga melaporkan produk DNA Salmon yang dibelinya melalui marketplace pada Oktober 2024. Berdasarkan informasi dari kepolisian yang diberitakan sejumlah media, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Richard kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025. Berkas perkara kasus tersebut selanjutnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada Mei 2026.

Dalam perkara ini, Richard membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia juga menyatakan produk yang dipersoalkan telah memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Persidangan masih berlanjut

Persidangan kini memasuki tahap pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi. Persoalan mengenai asal barang, hubungan penjual dengan pihak terkait produk, serta kesesuaian barang bukti menjadi bagian yang diperdebatkan di ruang sidang.

Pada akhirnya, penilaian mengenai apakah barang bukti tersebut memiliki hubungan dengan tindak pidana yang didakwakan kepada Richard Lee berada pada majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.

Richard sendiri menyatakan akan mengikuti proses hukum hingga perkara tersebut selesai.

"Kalau saya enggak selesaikan ini, saya enggak bisa melanjutkan hidup saya. Saya juga enggak bisa membersihkan nama baik saya. Ya sudah, saya bilang saya akan maju, saya akan selesaikan ini persidangan," pungkasnya.

Editor : Agung Sedana
richard lee doktif