RADARSITUBONDO.ID – Sengketa lahan tambak antara warga Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, dengan PT Budidaya Tampora belum menemukan titik temu. Sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (3/9), kembali ditunda hingga satu pekan.
Empat warga yang menjadi tergugat hadir dalam persidangan tersebut. Penundaan dilakukan karena pihak tergugat masih mempersiapkan resume untuk proses mediasi lanjutan.
Kuasa hukum warga, Badrus, S.H., mengatakan, dalam mediasi kedua pihaknya tetap menyampaikan sikap warga yang ingin mempertahankan tambak yang selama ini mereka kelola.
“Dalam sidang mediasi, pada prinsipnya warga tetap pada pendiriannya. Yaitu tetap mengelola tambak yang sudah dikerjakan sekian tahun silam,” kata Badrus.
Menurut dia, warga telah menempati dan mengelola tambak tersebut secara turun-temurun. Lahan itu juga menjadi sumber mata pencaharian utama warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Badrus menyebut, apabila tambak tersebut dikuasai PT Budidaya Tampora, warga khawatir kehilangan sumber penghasilan. Terlebih, sebagian warga disebut tidak memiliki pekerjaan lain yang dapat menopang kebutuhan keluarga.
“Jika tambak tersebut dikuasai PT Budidaya Tampora maka para warga akan sulit mencari pekerjaan,” ujarnya.
Dia menambahkan, warga yang saat ini menjadi tergugat merupakan masyarakat awam yang belum memahami persoalan legalitas kepemilikan lahan. Namun, warga telah mengelola tambak yang kini menjadi objek sengketa tersebut selama lebih dari 20 tahun.
Badrus mengatakan, tambak itu sebelumnya tidak terurus selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut kemudian mendorong warga untuk mengelola dan merawatnya hingga menjadi sumber penghidupan.
“Dulu tambak ini tidak terurus, sehingga warga mengelolanya. Tambak yang tidak terurus bertahun-tahun itu akhirnya diurus sendiri,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Budidaya Tampora, Dondin, S.H., dalam pemberitaan sebelumnya menyatakan perusahaan memiliki Hak Guna Usaha (HGU) 1, 2, 3, dan 4 yang telah berdiri sejak lama.
Gugatan tersebut terbagi menjadi dua perkara. Untuk HGU 2 terdapat empat orang tergugat, sedangkan perkara terkait HGU 4 melibatkan 12 tergugat.
Dondin menyebut HGU 2 telah menjadi HGU 56. Sementara HGU 1 dan 2 masih dapat diperpanjang, sedangkan HGU 3 disebut telah dieksekusi.
“Harapan kami lahan ini kembali kepada PT Budidaya,” tegas Dondin.
Mediasi perkara sengketa tambak tersebut selanjutnya akan dilanjutkan satu pekan mendatang. Kedua pihak masih memiliki kesempatan untuk mencari titik temu sebelum perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya. (hum/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo