RADARSITUBONDO.ID - Persoalan pelayanan medis di Klinik Pratama Bismillah Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Situbondo, memasuki babak baru. Tak hanya berujung pada gugatan perdata, oknum dokter di klinik tersebut juga bakal dilaporkan ke majelis etik kedokteran.
Langkah itu disiapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri setelah menerima pengaduan dari salah satu pasien berinisial MU. Pasien tersebut sebelumnya mengaku mendapat vonis mengidap HIV saat menjalani perawatan di Klinik Pratama Bismillah Pesanggrahan.
Direktur LBH Mitra Santri Asrawi mengatakan, pihaknya akan membawa dugaan persoalan pelayanan medis tersebut ke lembaga profesi kedokteran untuk mendapatkan penilaian terkait ada atau tidaknya pelanggaran etik.
“Klien kami MU mengaku divonis mengidap HIV saat menjalani perawatan di klinik Pratama. Jadi, selain menggugat secara perdata, kami juga akan laporkan oknum dokter Klinik Bismillah ke majelis etik kedokteran,” tegas Asrawi, Senin (7/9).
Menurut dia, pelayanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan tindakan medis. Tenaga kesehatan juga dituntut menjalankan profesinya secara profesional, cermat, serta menghormati hak pasien.
Karena itu, pihaknya ingin dugaan tersebut diperiksa melalui mekanisme etik kedokteran. Terlebih, perkara ini juga telah masuk ke ranah hukum perdata di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
“Pelayanan medis harus mengedepankan profesionalisme dan menghormati hak-hak pasien,” katanya.
Asrawi menambahkan, proses gugatan perdata yang diajukan MU juga segera memasuki persidangan. Relaas panggilan sidang telah diterbitkan PN Situbondo dengan agenda pemanggilan penggugat pada 15 September 2026.
“Sidang di PN tinggal satu pekan lagi. Tanggal 15 September,” pungkasnya.
Dengan demikian, perkara tersebut bakal berjalan melalui dua jalur. Gugatan perdata akan diuji di pengadilan, sedangkan dugaan pelanggaran etik dokter akan dibawa ke lembaga profesi kedokteran. (hum/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo