RadarSitubondo.id – Ibadah sunnah merupakan jenis ibadah yang tidak bersifat wajib. Seseorang dapat memilih untuk melaksanakannya atau tidak, sesuai dengan kehendaknya.
Apabila seseorang melaksanakan ibadah sunnah dengan ikhlas, maka dia berhak mendapatkan pahala.
Puasa termasuk dalam kategori ibadah yang mulia, terbagi menjadi puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa wajib dilakukan selama bulan Ramadan.
Melaksanakan puasa sunnah merupakan tindakan yang dianjurkan dalam Islam, dan terdapat berbagai jenis puasa sunnah, seperti puasa Ayyamul Bidh (tiga hari setiap bulan).
Berikut penjelasan yang dikutip JawaPos.com dari buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq.
Berbeda dengan puasa wajib, puasa sunnah dapat dibatalkan tanpa dosa jika terdapat alasan tertentu.
Namun, Rasulullah SAW memberikan penjelasan bahwa pembatalan puasa sunnah harus dilakukan sebelum melakukan perbuatan yang dapat membatalkan puasa.
Puasa sunnah yang dianjurkan mencakup Puasa Daud, Puasa Hari Senin dan Kamis, Puasa di bulan Sya'ban, Puasa Tasu'a dan Asyura (Muharram), Puasa Enam Hari di bulan Syawal, dan Puasa hari Arafah (9 Dzulhijjah).
Ulama berpendapat berbeda terkait pembatalan puasa sunnah.
Ada yang mengatakan bahwa puasa sunnah boleh dibatalkan, kecuali jika ada 'udzur (halangan).
Namun, ada juga yang memandang bahwa puasa sunnah tidak boleh dibatalkan setelah seseorang telah memulai melaksanakannya, kecuali jika ada 'udzur.
Hadits mencatat bahwa orang yang sedang berpuasa sunnah diibaratkan sebagai seorang raja atas dirinya sendiri, memiliki keputusan penuh untuk melanjutkan atau membatalkan puasanya.
Dalam beberapa situasi, Rasulullah SAW bahkan menyarankan untuk membatalkan puasa sunnah yang sedang dikerjakan dan menggantinya di hari yang lain.
Terutama saat ada undangan atau kesempatan untuk bersantap yang patut dihargai. (Jainul Arifin)
Editor : Bayu Saksono