RadarSitubondo.id - Bagi umat muslim menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan adalah wajib hukumnya.
Puasa merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang harus dikerjakan.
Puasa sendiri adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa.
Adapun yang dimaksud segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah makan dan minum serta berhubungan suami istri.
Menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Lantas apakah makan dan minum di waktu imsak apakah masih diperbolehkan?
Menurut Agus Supriadi, Lc., M.H.I, dosen Fakultas Agama Islam, Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang Imsak yang dimaksud adalah momen 5-10 menit sebelum azan subuh berkumandang.
“Biasanya waktu imsak digunakan untuk membersihkan diri atau mulut dari sisa-sisa makanan setelah sahur. Bisa dengan berkumur atau juga menyikat gigi,” katanya.
Lebih jauh, selama adzan subuh belum berkumandang Agus mengatakan makan dan minum tetap diperbolehkan.
Karena waktu berpuasa dimulai dari saat adzan subuh berkumandang.
Akademisi agama Islam tersebut menjelaskan penjelasan mengenai hal tersebut ada di sebuah hadist.
"Dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW, dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah menjelaskan jarak antara adzan dan sahur yakni sekadar membaca 50 ayat. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,” tutupnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan makan dan minum saat waktu imsak tetap boleh dilakukan. (*)
Editor : Edy Supriyono