RadatSitubondo.id - Berpuasa tidak hanya dituntut menahan rasa lapar dan haus.
Orang yang berpuasa juga dilarang untuk melakukan hubungan suami istri saat berpuasa.
Beberapa hal lain juga yang dapat membatalkan puasa adalah keluar mani atau sperma.
Oleh karenanya selama berpuasa umat muslim harus menjaga hawa nafsu.
Lantas bagaimana hukumnya keluar mani karena mimpi basah?
Mimpi basah di malam hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Namun harus melakukan mandi besar atau mandi wajib sebelum waktu berpuasa tiba.
Namun bagaimana jika mimpi basah di siang hari?
Mimpi basah di siang hari dalam bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Dikutip dari instagram @lensamu perbuatan orang yang dalam keadaan tidur tidak dikenakan ketentuan hukum.
Hal ini karena termasuk perbuatan yang tidak disengaja. Sehingga orang yang mimpi basah di siang hari pada bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW "Diangkat kalam tiga golongan, yakni orang yang sedang tidur sebelum bangun, dan anak-anak sampai ia ihtilam (tanda dewasa) dan orang yang gila sebelum ia sembuh," (HR. Ahmad).
Demikianlah hukum mimpi basah saat sedang berpuasa di bulan Ramadhan. (*)
Editor : Edy Supriyono