RadarSitubondo.id - Penerima zakat haruslah tepat sasaran, artinya diberikan pada yang berhak.
Penerima zakat bukan hanya mereka fakir miskin atau kurang mampu. Terdapat beberapa golongan lain yang masuk kriteria penerima zakat.
Zakat disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya. Dikutip RadarSitubondo.id dari Baznas, berikut adalah 8 golongan kriteria penerima zakat.
Asnaf (Golongan) Penerima Zakat
* FAKIR: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab.
* MISKIN: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
* AMIL: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
* MUALLAF: Orang yang baru masuk Islam atau cenderung masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
* RIQAB: Orang yang terbelenggu perbudakan atau utang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
* GHARIMIN: Orang yang berutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar utangnya.
* FISABILILLAH: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain.
* IBNU SABIL: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.
Itulah delapan golongan yang berhak sebagai penerima zakat. (*)