Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Jangan Lupa, Ini Dua Jenis Zakat yang Wajib Kalian Ketahui, Lengkap dengan Jumlah Besarannya

Muhammad Khoirul Rizal • Minggu, 7 April 2024 | 15:30 WIB
Ilustrasi. (@askarkauny)
Ilustrasi. (@askarkauny)

RadarSitubondo.id - Inilah dua jenis zakat dan besaran atau nominal yang harus dikeluarkan.

Berzakat berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau materi yang kita miliki.

Zakat tidak hanya ditunaikan menjelang idul fitri sebagai zakat badan.

Namun ada lagi zakat yang hukumnya juga wajib ditunaikan oleh umat muslim.

Sama seperti zakat badan, berikut ini juga merupakan sebuah keharusan.

Nah berikut adalah dua jenis zakat yang hukumnya wajib serta jumlah besaran yang harus dikeluarkan.

ZAKAT FITRAH: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

ZAKAT MAL: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. 

Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.

Itulah dua besaran zakat yang harus dibayarkan dikutip RadarSitubondo.id dari Baznas. (*)

Editor : Edy Supriyono
#mal #jenis zakat mal #fitrah #wajib #zakat #muslim