RadarSitubondo.id - Wajib hukumnya daging kurban didistribusikan secara merata. Pembagian daging kurban harus dilakukan secara adil oleh panitia kurban.
Oleh karenanya penting untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima.
Berikut adalah tiga golongan yang berhak mendapat pendistribusian daging kurban.
Dikutip dari Baznas, ada 3 golongan yang berhak dan boleh mendapat pembagian daging kurban.
1. Pemberi kurban
Shohibul kurban atau yang memberikan kurban juga berhak mendapat pembagian daging kurban.
Hal ini berdasarkan Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Adapun bagiannya adalah sebesar 1/3 dari daging kurban.
2. Kerabat, tetangga atau teman
Meski mereka berkecukupan, namun tetap boleh menerima daging kurban dengan jumlah bagian ialah sepertiga.
3. Fakir miskin
Paling berhak menerima ialah fakir miskin, karena salah satu tujuan berkurban ialah berbagi pada mereka yang kurang mampu. (*)
Editor : Bayu Saksono