RadarSitubondo.id - Ada banyak yang masih belum paham mengenai distribusi daging kurban. Untuk distribusi daging kurban sendiri mempunyai beberapa aturan.
Misalnya seperti siapa saja yang berhak mendapat atau yang diutamakan. Mereka yang utama berhak menerima daging kurban adalah fakir miskin.
Lalu bagaimana dengan shohibul kurban?
Menjadi tanda tanya apakah boleh pemilik hewan kurban mendapat daging atas hewan yang telah ia kurbankan.
Dikutip RadarSitubondo.id dari laman resmi Baznas, pemilik kurban juga mempunyai hak akan daging kurban.
Jadi dalam hal ini, pemilik kurban berhak untuk mendapatkan bagian. Dimana hal ini merujuk pada hadist Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi:
"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya," (HR Ahmad)
Berdasarkan pada sabda Nabi Rasullah SAW tersebut maka pemilik kurban juga berhak diberi daging kurban.
Adapun pembagiannya sendiri yakni 1/3 dari total banhaknya daging kurban. (*)
Editor : Bayu Saksono