Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Hukum Menjual Kulit atau Daging Kurban, Bolehkah?

Muhammad Khoirul Rizal • Selasa, 18 Juni 2024 | 17:30 WIB
Kulit kambing kurban.
Kulit kambing kurban.

RadarSitubondo.id - Penting diperhatikan oleh panitia kurban. Perlu diketahui, beberapa bagian tubuh hewan kurban semuanya bernilai ekonomis.

Salah satunya adalah kulit daging kurban yang bisa dijual.

Akan tetapi perlu diketahui, rupanya meskipun tidak bisa dibagikan kepada masyarakat. Kulit daging kurban tidak bisa dijual.

Hukum menjual lagi kulit atau daging kurban adalah haram.

Bahkan sebagian dagingnya pun jika hendak dijadikan upah pada tukang jagal juga tidak diperbolehkan.

Merujuk pada media sosial resmi NU Online, dalam mazhab Syafi'i menyatakan bahwa menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semuanya dilarang. Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal.

Jadi tidak diperbolehkan misalnya menjual kulit hewan kurban untuk membayar upah jagal.

Nah, untuk mengatasi kulit-kulit hewan kurban ini bisa dibuat beduk atau lain sebagainya.

Bisa juga dipotong-potong dan dijadikan satu dengan daging yang dibagikan pada masyarakat. (*)

Editor : Bayu Saksono
#menjual #daging #kulit #hukum #haram #upah #jagal #kurban