RadarSitubondo.id - Mungkin masih banyak yang belum tau kemanakah sarang lebah saat diambil madunya.
Sarang lebah tidak dibuang begitu saja karena masih mempunyai nilai jual tinggi dan bisa dikonsumsi.
Jadi, sarang lebah beserta anakan lebah di sarangnya ternyata masih bisa dikonsumsi.
Kemudian saat ini sedang tren mengonsumsi lebah dengan tujuan untuk kesehatan.
Tidak heran, banyak yang masih tanda tanya atau ragu tentang halal atau haramnya mengkonsumsi lebah.
Lebah dan sarangnya bisa diolah menjadi makanan berkuah, lantas bagaimana hukum mengkonsumsi sarang lebah?
Berikut adalah penjelasan menurut sudut pandang agama Islam mengenai hal tersebut.
Dikutip dari NU Online, ada dua hukum saat kalian mengonsumsi lebah beserta sarangnya.
Dari ta’bir-ta’bir yang ada bisa disimpulkan bahwasanya haram hukumnya memakan lebah yang sudah dewasa.
Sedangkan memakan enthung lebah hukumnya halal, jika dimakan bersamaan dengan memakan madu atau sarang madu, dan jika dimakan terpisah maka hukumnya haram.
Jadi pastikan kalian dapat mengkonsumsi enthung lebah agar hukumnya boleh, itupun harus berbarengan dengan sarangnya.
Demikianlah sedikit penjelasan soal haram atau halal mengkonsumsi sarang madu atau lebah menurut sudut pandang agama. (*)
Editor : Ali Sodiqin