Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Mengetahui Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia, Bolehkah?

Muhammad Khoirul Rizal • Senin, 29 Juli 2024 | 15:32 WIB
Ilustrasi pernikahan. (JawaPos.com)
Ilustrasi pernikahan. (JawaPos.com)

RadarSitubondo.id - Akhir-akhir ini banyak sekali fenomena menikah dengan pasangan beda agama.

Jika seseorang menikah prosesnya tentu tidak lepas dengan ketentuan agama, namun bagaimana jika menikah beda agama?

Menikah dengan seseorang yang beda agama rupanya diatur ketat jika menurut hukum di tanah air.

Di Indonesia, menikah beda agama memiliki beberapa proses yang harus dilalui sebelum melangsungkan pernikahan.

oleh karena itu, tidak heran banyak yang memilih untuk menikah di luar negeri untuk pasangan yang beda agama saat melangsungkan pernikahan.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pernikahan beda agama, awalnya pasangan dapat meminta penetapan di pengadilan.

Akan tetapi, ada pasal 2 pada payung hukum yang menyinggung agama dan kepercayaan individu yang melangsungkan perkawinan, "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya"

Artinya hakim tidak dapat mengabulkan perkawinan dengan agama yang berbeda yang berkaitan dengan pernikahan beda agama yakni tidak dapat dicatat secara resmi oleh pengadilan.

Sedangkan pada kantor catatan sipil juga hanya mencatat pernikahan, bukan mengesahkan pernikahan.

Pernikahan beda agama yang ada di Indonesia telah diatur oleh UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#beda agama #hukum nikah beda agama #mahkamah agung #indonesia #perkawinan #kepercayaan #pengadilan #pernikahan #agama