RadarSitubondo.id - Penting untuk mengetahui dasar-dasar fiqih, utamanya bagi kalian yang sudah berumah tangga.
Islam mengatur setiap tindakan yang dilakukan manusia demi kesempurnaan ibadah.
Misalnya dalam hal ibadah, saat hendak melakukan shalat maka harus bersuci atau berwudhu.
Sholat dalam keadaan tidak suci atau tidak punya wudhu hukumnya adalah tidak sah.
Penting juga untuk paham apa saja yang dapat membatalkan wudhu seseorang.
Wudhu tidak hanya batal karena buang air atau terkena kotoran, saat bersentuhan wudhu juga batal.
Misalnya bersentuhan dengan lawan jenis juga dapat membatalkan wudhu.
Lantas bagaimana ketika bersentuhan dengan mertua?
Dilansir dari NU Online, mertua merupakan mahram bagi menantunya. Mahram artinya adalah orang yang haram untuk dinikahi.
Bersentuhan dengan mahram tidak membatalkan wudhu. Hal ini sesuai dengan surah An-Nisa ayat 43.
Dalam surah tersebut dijelaskan tentang perkara yang membatalkan wudhu yaitu bersentuhan dengan lawan jenis non mahram.
Berdasarkan penjelasan dari surah tersebut, hal yang tidak membatalkan wudhu adalah bersentuhan kulit secara langsung dengan orang yang memiliki kekerabatan dekat dengan kita.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum wudhu ketika bersentuhan dengan lawan jenis yang dalam hal ini adalah mertua. (*)
Editor : Ali Sodiqin