Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Hukum Merokok Menurut Islam dan Dampaknya Bagi Kesehatan

Redaksi • Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:55 WIB
Ilustrasi: Merokok, Perokok. (Dok. JawaPos.com)
Ilustrasi: Merokok, Perokok. (Dok. JawaPos.com)

RadarSitubondo.id – Kebiasaan yang masih kontroversial hingga sekarang ini ialah seputar rokok. Baik dalam perspektif agama Islam maupun perspektif kedokteran.

Maka sekiranya bagi kita untuk mengetahui tentang rokok menurut dari dua perspektif tersebut.

Perspektif tentang rokok dalam Islam tidak terlepas dari kajian dalil-dalil Al-Qur’an, Hadist, serta fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh lembaga-lembaga Islam di Indonesia.

Sementara dalam kitab Al-Mausu’ah Al Fiqhiyyatul Quwaitiiyyah, menjelaskan bahwa rokok memiliki 3 hukum; meliputi haram, makruh dan mubah.

Namun, pada tahun 2009 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang rokok, Adapun keputusan yang ditetapkan bahwa merokok itu dilarang antara makruh dan haram dan berbarengan dengan keputusan larangan merokok di tempat umum, untuk ibu-ibu hamil dan anak-anak.

Mengutip dari Alodokter, merokok merupakan kebiasaan buruk yang masih banyak dilakukan oleh banyak orang. Padahal, merokok dapat membahayakan pada tubuh. Baik itu perokok pasif maupun perokok masif.

Soalnya, rokok tidaklah sekedar hanya diisap, lalu asapnya masuk ke dalam paru-paru. Akan tetapi zat adiktif di dalamnya juga bisa mencapai otak dan mempengaruhi kinerja tubuh.

Sayangnya, fenomena yang ada menjawab bahwa masih banyak orang yang merokok karena ketagihan akan efek terasa nikmat, puas dan fokus yang kerap kali hal itu dianggap sebagai kemanfaatan dari merokok itu.

Namun, dari manfaat yang ada bagi rokok, tidaklah sebanding dengan dampak bahaya dari merokok. Seperti kanker, stroke, serangan jantung, penyakit asam lambung, impotensi, dan lain-lain.

Dari apa yang sudah dipaparkan di atas, bahwa aktivitas merokok mempunyai perspektif itu sendiri, baik menurut kesehatan maupun agama Islam.

Perihal kemanfaatan dan kemudhorotan dari dua sisi itu dikembalikan bagi masing-masing individu perokok. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah bagaimana caranya agar orang-orang di sekitarnya tidak terkena dampak dari rokok itu. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#hukum #haram #rokok #makruh #perokok #merokok #mubah