Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Bolehkah Sholat Memakai Mukena Berwarna dan Bercorak yang Mencolok? Begini Hukumnya

Muhammad Khoirul Rizal • Selasa, 21 Januari 2025 | 15:29 WIB
Foto: ilustrasi/ ig @katalog_anima
Foto: ilustrasi/ ig @katalog_anima

RADAR SITUBONDO -  Inilah hukum memakai mukena berwarna dan bercorak pada saat sholat.

Pakaian yang dikenakan saat sholat menjadi sangat penting diperhatikan untuk kesempurnaan ibadah.

Baca Juga: Kisah Uwais Al-Qorni, Sosok Pemuda Yang Terkenal di Langit

Dalam hal ini misalnya menggunakan mukenah. Sebagian perempuan ketika memakai mukena pada umumnya berwarna putih.

Tetapi seiring perkembangan dunia fashion akhirnya juga muncul mukena yang memiliki berbagai warna dan motif.

Lalu, bagaimana hukum dalam menggunakan mukena yang memiliki corak dan warna?

Baca Juga: Nikahi Janda Umur 40 Tahun di Usia 25, Ini Sejarah Singkat Nabi Muhammad SAW

Saat sholat tidak diperkenankan untuk mengenakan pakaian yang menarik perhatian orang termasuk pula jika memakai mukena bercorak dan berwarna.

Ada yang berpendapat bahwa boleh memakai mukena berwarna karena kebiasaan masyarakat yang lumrah dengan mukena yang berwarna

Namun jika dilihat dari keseluruhan, ada baiknya juga apabila mukena yang dipakai tidak mengganggu atau menjadi pusat perhatian.

Baca Juga: Bacaan Doa Ta'liful Qulub yang Dianjurkan Pengasuh Ponpes Sukorejo KHR. Azaim Ibrahimy

Sebab, makruh hukumnya apabila memakai mukena yang dapat mengundang perhatian banyak orang seperti corak yang berlebihan atau gambar gambar yang terdapat pada mukena.

Saat shalat, sangat dianjurkan mengenakan pakaian terbaik, tetapi tidak boleh sampai menarik perhatian orang lain.(*)

Editor : Ali Sodiqin
#mencolok #mukena #sholat #hukum