RADAR SITUBONDO - Sebagian orang mungkin banyak yang bertanya tentang hukum memberikan cincin lamaran sekaligus sebagai mahar.
Islam telah mengatur sedemikian rupa tentang ikatan pasangan perempuan dan laki-laki.
Sebelum melangsungkan akad nikah, maka harus ada mahar untuk nantinya diberikan kepada mempelai wanita.
Mahar disini adalah salah satu syarat sahnya akad nikah karena jelas nantinya juga disebutkan dalam akad.
Baca Juga: Dikaitkan dengan Shin Tae-yong, Ketua Umum PSSI Jawab Teka-teki Rumor Jabatan Dirtek Timnas Indonesia
Namun bagaimana hukumnya apabila menyiapkan cincin untuk lamaran sekaligus untuk mahar?
Tidak sedikit sebagian orang justru langsung menikah tanpa lamaran terlebih dahulu, lamaran biasanya sekaligus menikah.
Mahar yang diberikan biasanya juga menjadi satu dengan seserahan, termasuk cincin lamaran.
Terkait hal tersebut, menjadikan cincin lamaran sebagai cincin akad hukumnya diperbolehkan.
Baca Juga: Peristiwa Penting di Balik Peringatan Isra Mi'raj
Akan tetapi dengan syarat kedua belah pihak telah ada kesepakatan terkait hal tersebut sebelum akad dilakukan.
Namun, jika tanpa kesepakatan cincin lamaran tetap dianggap sebagai hadiah dan mahar harus diberikan secara terpisah sesuai ketentuan syariat.
Jadi, itulah hukum menjadikan cincin lamaran sekaligus juga sebagai cincin akad nikah.(*)