RADAR SITUBONDO - Pasangan suami - istri (pasutri) harus mengetahui larangan-larangan di bulan Ramadhan.
Ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan saat siang hari di bulan ramadhan ketika sedang berpuasa.
Hal ini penting diketahui agar puasa yang dijalani sesuai dengan syariat atau syarat yang berlaku.
Pasutri dilarang berhubungan suami istri atau jima' saat puasa. Ini tidak boleh dilakukan saat siang hari.
Jika melakukan perbuatan tersebut secara sengaja maka harus membayar kafarat atau denda.
Kendati hukumnya melakukan hubungan suami istri bagi pasangan sah sudah halal, tetapi tidak diperbolehkan saat siang hari di bulan ramadhan.
Apabila hendak melakukan, maka pasutri tersebut harus membatalkan puasanya terlebih dahulu.
Namun, jika tidak, maka harus membayar kafarat. Sanksinya ialah bisa memerdekakan budak.
Akan tetapi jika tidak demikian maka harus berpuasa 2 bulan berturut-turut atau membayar fidyah (kepada orang tua renta).
Kafarat tersebut berlaku apabila melakukan hubungan tanpa didahului oleh sesuatu yang membatalkan puasa.
Misalnya makan dan minum. Sebab, apabila didahului hal-hal yang membatalkan puasa maka tidak dikenakan kafarat.
Itulah larangan yang harus diketahui pasutri saat dalam keadaan berpuasa siang hari di bulan Ramadhan.(*)
Editor : Ali Sodiqin