Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Berhubungan Suami Istri saat Berpuasa, Siapa yang Harus Membayar Kafarat atau Fidyah?

Muhammad Khoirul Rizal • Minggu, 2 Maret 2025 - 14:00 WIB
Foto: ilustrasi/ freepik
Foto: ilustrasi/ freepik

RADAR SITUBONDO - Salah satu hal yang tidak boleh dilakukan saat sedang berpuasa adalah berhubungan suami istri.

Kendati sudah halal, pasangan suami istri (pasutri) tidak boleh melakukan hal tersebut di siang hari saat bulan Ramadhan.

Mereka yang melakukan hal itu saat sedang berpuasa maka harus membayar fidyah atau denda.

Fidyah tersebut merupakan kafarat atau sanksi yang harus diberikan kepada pasutri yang berhubungan saat dalam kondisi berpuasa.

Fidyah tidak berlaku, apabila sebelum berhubungan pasutri tersebut telah melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa.

Misalnya telah makan dan minum sebelum berhubungan, maka tidak dikenakan kaffarat.

Lantas siapa yang harus membayar kafarat atau denda tersebut?

Dikutip dari laman Kemenag, Kaffarat ini hanya dikenakan kepada suami, sedangkan bagi istri hanya wajib mengqadha puasa saja.

Perlu diketahui, jika suami yang memaksa, maka suami berdosa dan wajib mendapatkan kafarat.

Sementara istri tidak berdosa dan mengqadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkan ketika melakukan hubungan tersebut.

Sedangkan, apabila tidak ada paksaan antara keduanya atau suka sama suka, maka suami dan istri berdosa.

Dalam hal ini, suami menebus kafarat tetapi istri hanya mengqadha saja puasa yang ditinggalkan.(*)

Editor : Ali Sodiqin
#suami istri #kafarat #berhubungan badan #bulan ramadan #berpuasa #membayar fidyah #siang hari