Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Zat Pewarna Makanan yang Berasal dari Serangga Merah Ini Apakah Halal Dikonsumsi? Begini Penjelasannya

Bayu Saksono • Rabu, 23 April 2025 | 11:30 WIB
Ilustrasi serangga merah yang sering ditemui di tanaman kaktus.
Ilustrasi serangga merah yang sering ditemui di tanaman kaktus.

radarsitubondo.id - Siapa sangka, di balik tampilan makanan berwarna merah cerah yang menggoda selera, tersimpan kisah unik dari serangga mungil yang hidup di atas kaktus.

Belakangan ini, perbincangan mengenai hukum penggunaan pewarna makanan karmin—yang berasal dari serangga Cochineal—kembali menghangat di tengah masyarakat

Banyak yang bertanya-tanya: apakah serangga ini produk halal dikonsumsi dalam bentuk pewarna makanan?

Pewarna ini diekstrak dari serangga Cochineal (Dactylopius coccus), yang hidup menempel di batang kaktus dan menghisap kelembapan serta nutrisi dari tanaman tersebut.

Menariknya, serangga ini memiliki kemiripan dengan belalang dan tergolong dalam kelompok serangga yang tidak memiliki darah mengalir.

Munculnya kekhawatiran masyarakat tentang kehalalan pewarna ini mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan kepastian hukum.

Melalui Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011, MUI menetapkan bahwa penggunaan karmin sebagai pewarna makanan dan minuman adalah halal, dengan catatan pewarna tersebut bermanfaat dan tidak membahayakan kesehatan.

Fatwa yang diteken oleh Prof. Hasanuddin AF selaku Ketua Komisi Fatwa dan KH Asrorun Ni’am Sholeh sebagai Sekretaris ini didasarkan pada berbagai pertimbangan syariat, salah satunya adalah firman Allah SWT dalam surat Al-An’am ayat 145.

Dalam ayat tersebut dijelaskan, makanan yang diharamkan antara lain daging babi, bangkai, darah yang mengalir, serta hewan yang disembelih atas nama selain Allah.

Penjelasan tambahan dari LPPOM MUI dalam rapat tanggal 4 Mei 2011 juga memperkuat keputusan ini.

Dalam rapat tersebut, dijelaskan bahwa serangga Cochineal tidak tergolong berbahaya dan dalam beberapa aspek serupa dengan serangga yang telah dikenal halal, seperti belalang.

Yang menarik, setelah diteliti lebih dalam ternyata tidak ada darah yang mengalir pada tubuh serangga tersebut.

Kondisi tersebut akhirnya menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan fatwa.

Meski terdengar unik—bahkan mungkin agak ‘menggeliat’ di telinga awam—kisah si mungil Cochineal ini justru menjadi bukti bahwa kehalalan bisa datang dari sumber yang tidak terduga.

Jadi, lain kali saat Anda menikmati permen, yogurt, atau minuman merah menyala, ingatlah bahwa mungkin ada sentuhan warna dari serangga kecil yang kini telah mendapatkan “restu syar’i”. (*)

 

Editor : Bayu Saksono
#cochineal #serangga #darah #berbahaya #bangkai #hukum #babi #karmin #produk halal #fatwa #hewan #mui #mengandung