RADAR SITUBONDO - Sering sekali kita mendengar istilah qullah dalam air yang menjadi syarat untuk wudhu.
Sebagai umat islam, dianjurkan untuk menggunakan air yang suci dan mensucikan untuk berwudhu.
Hal ini penting untuk kesempurnaan sholat seseorang, karena harus bersuci terlebih dahulu.
Baca Juga: Timnas Indonesia Terancam Tak Diperkuat Dua Kiper Utama saat Kontra China di Kualifikasi Piala Dunia
Terdapat beberapa macam air yang bisa digunakan untuk berwudhu, mulai dari air hujan, air embun hingga air sumur.
Untuk berwudhu juga punya istilah menggunakan air banyak dan sedikit.
Untuk berwudhu menciduknya dengan kedua telapak tangan, tanpa air mengalir minimal dua kullah.
Lantas dua kullah seberapa banyak?
Baca Juga: IRT Umur 68 tahun Dilindas Truk Box di Asembagus Stubondo, Begini Kondisinya
Menurut salah satu pengasuh pondok pesantren Salafiyah Syafi'iyah, Sukorejo Situbondo, KH Afifuddin Muhajir dalam syarah Taqrib-nya menyebut air dua kulah setara dengan 270 liter.
Angka tersebut didapat Kiai Afif dari Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Az-Zuhayli.
Oleh karenanya penting bagi kita untuk memperhatikan status air untuk kepentingan bersuci.
Itulah sedikit penjelasan tentang banyak sedikitnya air untuk keperluan bersuci atau thaharah.(*)
Editor : Ali Sodiqin