Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Berkurban untuk Orang Meninggal, Dianggap Kurban atau Jadi Pahala Sedekah?

Agung Sedana • Minggu, 24 Mei 2026 | 15:11 WIB
Bolehkan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal? (FOTO: Ilustrasi/ Radar Situbondo)
Bolehkan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal? (FOTO: Ilustrasi/ Radar Situbondo)

RADARSITUBONDO - Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal merupakan salah satu pembahasan dalam fikih yang memiliki rincian berbeda di kalangan ulama. Perbedaan ini umumnya berkaitan dengan apakah orang yang telah wafat tersebut sempat meninggalkan wasiat atau tidak.

Dalam hal ini, para ulama khususnya dalam Mazhab Syafi’i memberikan penjelasan yang cukup detail terkait keabsahan ibadah kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Hukum Dasar Berkurban untuk Orang Meninggal

Dalam Mazhab Syafi’i, hukum asal berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah tidak sah, kecuali jika orang tersebut telah meninggalkan wasiat sebelum wafatnya.

"Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) tanpa izinnya, dan tidak sah pula untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak meninggalkan wasiat sebelum wafatnya." (Kitab Minhaj ath-Thalibin)

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Minhaj ath-Thalibin, bahwa ibadah kurban merupakan ibadah yang terkait langsung dengan niat dan pelaksanaan dari orang yang beribadah. Karena itu, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara mutlak atas nama orang lain yang sudah meninggal tanpa dasar wasiat.

Jika ada wasiat dari almarhum?

Jika seseorang sebelum meninggal pernah berwasiat untuk dikurbankan atas namanya, maka pelaksanaan kurban tersebut diperbolehkan dan sah menurut Mazhab Syafi’i.

Dalam kondisi ini, seluruh daging kurban wajib disedekahkan kepada fakir miskin, dan pihak keluarga tidak diperbolehkan mengambil bagian dari daging kurban tersebut.

Jika tidak ada wasiat?

Apabila tidak terdapat wasiat sebelumnya, maka mayoritas ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban tersebut tidak sah sebagai ibadah kurban atas nama orang yang telah meninggal.

Namun demikian, hal ini tidak berarti amalnya sia-sia, karena terdapat aspek sedekah di dalamnya.

Pandangan mazhab lain

Berbeda dengan Mazhab Syafi’i, sebagian ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali membolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal meskipun tanpa wasiat. Mereka memandang bahwa kurban termasuk amal yang pahalanya dapat dihadiahkan kepada orang yang telah wafat, sebagaimana sedekah.

Apakah Jadi Kurban atau Sedekah?

Jika seseorang berkurban untuk orang yang sudah meninggal tanpa wasiat (menurut pandangan Mazhab Syafi’i), maka ibadah tersebut tidak gugur sia-sia.

Pelaksanaannya berubah status menjadi sedekah biasa, bukan lagi ibadah kurban (udhiyah). Dengan demikian, pahala sedekahnya tetap bisa sampai kepada orang yang telah meninggal, meskipun tidak dihitung sebagai kurban secara syariat.

Solusi yang Dianjurkan Ulama

Untuk menghindari perbedaan pendapat, para ulama menganjurkan metode menghadiahkan pahala kurban (isyrāk ath-thawāb).

Caranya adalah dengan melakukan kurban atas nama diri sendiri atau keluarga yang masih hidup, kemudian meniatkan agar pahalanya juga dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia.

Contoh niat yang bisa digunakan:

"Ya Allah, kurban ini atas namaku (atau keluargaku), dan aku hadiahkan pahalanya untuk orang tuaku yang telah wafat."

Metode ini dinilai sah oleh banyak ulama karena sejalan dengan konsep menghadiahkan pahala amal ibadah, sebagaimana praktik Nabi Muhammad SAW yang mendoakan kebaikan untuk keluarga dan umatnya dalam berbagai ibadah.

Berkurban untuk orang yang sudah meninggal dalam Mazhab Syafi’i tidak sah kecuali ada wasiat sebelumnya. Namun, jika dilakukan tanpa wasiat, ibadah tersebut tetap bernilai sebagai sedekah.

Sementara itu, untuk mengakomodasi perbedaan pendapat ulama, metode menghadiahkan pahala kurban menjadi solusi yang paling aman dan dianjurkan.

Editor : Agung Sedana
#orang meninggal #hukum kurban #kurban