Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Hukum Menyembelih Kurban dan Akikah, Mana yang Wajib dan Didahulukan?

Agung Sedana • Minggu, 24 Mei 2026 | 15:18 WIB
Hukum kurban dan akikah. (FOTO: Ilustrasi/ Radar Situbondo)
Hukum kurban dan akikah. (FOTO: Ilustrasi/ Radar Situbondo)

RADARSITUBONDO - Kurban dan akikah merupakan dua ibadah penyembelihan hewan yang sama-sama bernilai sunnah dalam Islam. Keduanya menjadi bentuk rasa syukur kepada Allah SWT, namun memiliki tujuan, waktu pelaksanaan, serta ketentuan hukum yang berbeda.

Dalam praktiknya, dua ibadah ini sering dibandingkan, terutama ketika seseorang dihadapkan pada keterbatasan dana untuk memilih salah satunya.

Perbedaan Kurban dan Akikah dalam Syariat

Secara tujuan, kurban dilaksanakan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT sekaligus mengenang kisah pengorbanan Nabi Ibrahim AS. Ibadah ini selalu dikaitkan dengan momentum Hari Raya Iduladha.

Sementara itu, akikah merupakan ibadah yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Akikah menjadi bagian dari sunnah yang dianjurkan untuk menyambut kelahiran dalam keluarga Muslim.

Baca Juga: Berkurban untuk Orang Meninggal, Dianggap Kurban atau Jadi Pahala Sedekah?

Perbedaan keduanya juga terlihat dari waktu pelaksanaan. Kurban hanya dapat dilakukan dalam waktu yang terbatas, yakni pada 10 Zulhijah hingga hari tasyrik 11, 12, dan 13 Zulhijah. Di luar rentang waktu tersebut, ibadah kurban tidak dapat dilaksanakan.

Berbeda dengan itu, akikah memiliki waktu yang lebih fleksibel. Pelaksanaannya dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, namun dapat ditunda jika belum memungkinkan, selama anak belum mencapai usia baligh.

Dari sisi jumlah dan jenis hewan, kurban dapat menggunakan kambing, sapi, atau unta, dengan ketentuan satu ekor kambing untuk satu orang atau sapi yang dapat dibagi hingga tujuh orang. Sementara itu, akikah menggunakan kambing atau domba, dengan ketentuan dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.

Hukum Kurban dan Akikah Menurut Mazhab Syafi’i

Mayoritas ulama, termasuk Mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia, menetapkan bahwa hukum kurban dan akikah adalah sunnah muakkad bagi mereka yang mampu secara finansial.

Meski demikian, hukum keduanya dapat berubah menjadi wajib apabila seseorang bernazar. Dalam kurban, kewajiban muncul ketika seseorang secara jelas menetapkan hewan tertentu sebagai kurban. Hal serupa juga berlaku pada akikah jika seseorang bernazar untuk melaksanakannya ketika anak lahir.

Urutan Jika Dana Terbatas

Dalam kondisi seseorang hanya memiliki dana untuk salah satu ibadah, para ulama memberikan pertimbangan berdasarkan situasi masing-masing.

Jika seseorang sudah dewasa dan belum pernah diakikahi oleh orang tuanya, sementara waktu Iduladha telah tiba, maka kurban lebih didahulukan. Hal ini karena waktu pelaksanaan kurban sangat terbatas hanya beberapa hari dalam setahun, sedangkan akikah dapat dilaksanakan kapan saja selama belum baligh.

Sebaliknya, jika seseorang baru saja memiliki anak dan bertepatan dengan datangnya musim kurban, maka akikah lebih didahulukan. Sebab akikah berkaitan langsung dengan tanggung jawab orang tua terhadap anak yang baru lahir.

Jadi?

Kurban dan akikah sama-sama memiliki kedudukan sunnah muakkad, namun berbeda dari sisi tujuan, waktu, dan ketentuan pelaksanaan. Dalam kondisi keterbatasan dana, urutan pelaksanaan ditentukan oleh konteks masing-masing, baik terkait kelahiran anak maupun momentum Iduladha.

Editor : Agung Sedana
#akikah #kurban