RADARSITUBONDO - Banyak orang tumbuh dengan pemahaman bahwa daging kurban sepenuhnya harus diberikan kepada orang lain, sehingga orang yang berkurban tidak boleh ikut memakannya. Bahkan sebagian menganggap jika sahibul kurban ikut mengonsumsi daging kurban, maka seolah-olah ia “mengambil kembali” sedekahnya sendiri.
Namun dalam pandangan fiqih, pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat. Dalam Islam, justru terdapat anjuran bagi orang yang berkurban untuk ikut menikmati sebagian daging kurbannya sebagai bentuk rasa syukur dan tabarruk (mengambil berkah).
Baca Juga: Hukum Menyembelih Kurban dan Akikah, Mana yang Wajib dan Didahulukan?
Dasar Hukum dari Al-Qur’an
Anjuran ini memiliki dasar yang jelas dalam Al-Qur’an, salah satunya terdapat dalam QS. Al-Hajj ayat 28:
“…Maka makanlah sebagian daripadanya dan berikanlah (sebagian lagi) untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
Mayoritas ulama, termasuk Mazhab Syafi’i, memahami ayat ini sebagai bentuk anjuran (sunnah), bukan kewajiban mutlak. Artinya, sahibul kurban diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk ikut memakan sebagian daging kurban sebagai bentuk syukur atas ibadah yang telah dilaksanakan.
Baca Juga: Berkurban untuk Orang Meninggal, Dianggap Kurban atau Jadi Pahala Sedekah?
Pembagian Daging Kurban yang Dianjurkan Ulama
Dalam kurban sunnah, para ulama menjelaskan pola pembagian yang dianggap paling utama meskipun tidak bersifat wajib secara angka.
Sebagian untuk sahibul kurban dan keluarga sebagai hak konsumsi dan mengambil keberkahan. Sebagian untuk disedekahkan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah. Dan sebagian lagi untuk hadiah kepada kerabat atau tetangga meskipun mereka tidak miskin.
Pembagian ini menunjukkan bahwa kurban tidak hanya ibadah sosial, tetapi juga ibadah yang memberi ruang bagi pelakunya untuk ikut menikmati hasilnya.
Teladan Rasulullah SAW
Rasulullah SAW juga memberi contoh dalam hal ini. Beliau tidak makan sebelum salat Iduladha dan proses penyembelihan kurban selesai.
Setelah itu, beliau mengonsumsi bagian dari hewan kurbannya sendiri. Dalam beberapa riwayat, bagian hati menjadi yang pertama beliau makan karena mudah diolah, sehingga dapat segera merasakan keberkahan dari ibadah tersebut.
Kapan Dilarang Memakan Daging Kurban?
Kondisi berbeda berlaku pada kurban nazar. Kurban ini terjadi ketika seseorang berniat atau berjanji kepada Allah untuk berkurban jika hajatnya terpenuhi.
Jika syarat tersebut terpenuhi, maka kurban berubah menjadi wajib. Dalam kondisi ini, seluruh daging, kulit, dan bagian hewan harus disedekahkan kepada fakir miskin tanpa terkecuali.
Sahibul kurban tidak diperbolehkan mengambil bagian apa pun. Jika dilanggar, maka wajib mengganti nilai bagian yang dimakan dengan sedekah.
Jadi?
Dalam kurban sunnah, sahibul kurban tidak hanya boleh, tetapi juga dianjurkan untuk ikut memakan sebagian daging kurban sebagai bentuk syukur dan keberkahan.
Larangan hanya berlaku pada kurban nazar, di mana seluruh hasil kurban wajib disalurkan tanpa pengecualian.
Editor : Agung Sedana