Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Upah Jagal Kurban Tidak Boleh Diambil dari Hewan Kurban, Ini Penjelasan Fiqih dan Solusi yang Benar

Agung Sedana • Minggu, 24 Mei 2026 | 18:45 WIB
Ilustrasi hewan kurban. (FOTO: Radar Situbondo)
Ilustrasi hewan kurban. (FOTO: Radar Situbondo)

RADARSITUBONDO - Dalam praktik pelaksanaan kurban di masyarakat, masih sering ditemukan kebiasaan memberikan bagian hewan kurban kepada jagal sebagai bentuk upah. Kepala, kulit, jeroan, hingga bagian tertentu sering kali dijadikan “bayaran” atas jasa penyembelihan.

Namun dalam fiqih Islam, praktik ini bukan hanya keliru secara teknis, tetapi juga termasuk yang dilarang secara tegas dalam syariat jika dijadikan sebagai upah.

Larangan Langsung dari Hadis Nabi

Larangan ini bersumber dari hadis sahih yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim. Diceritakan oleh Ali bin Abi Thalib RA bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan beliau untuk mengurus unta-unta kurban.

Baca Juga: Salah Paham Umum: Bolehkah Memakan Daging Kurban Sendiri dan Kapan Justru Dilarang?

Dalam riwayat tersebut, Ali membagikan daging, kulit, dan bagian lainnya kepada orang-orang yang membutuhkan. Namun Rasulullah SAW secara tegas melarang agar tidak ada satu pun bagian hewan kurban yang diberikan kepada jagal sebagai upah.

Beliau menegaskan bahwa upah untuk jagal harus diberikan secara terpisah dari harta kurban, yakni menggunakan uang atau imbalan lain yang bukan berasal dari hewan kurban itu sendiri.

"Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurus unta-unta kurban beliau. Aku membagikan daging, kulit, dan pakaian unta-unta tersebut (kepada orang-orang miskin). Dan beliau melarangku untuk memberikan bagian apa pun dari hewan kurban kepada jagal sebagai upahnya." Ali menambahkan: "Kami memberikan upah kepada jagal dari uang kami sendiri." (HR. Bukhari & Muslim)

Mengapa Tidak Boleh Mengambil Upah dari Hewan Kurban?

Dalam pandangan fiqih, hewan kurban setelah diniatkan untuk ibadah sepenuhnya menjadi bagian dari amal mendekatkan diri kepada Allah SWT. Artinya, seluruh bagian hewan tersebut memiliki status ibadah, bukan aset ekonomi yang bisa dipakai untuk transaksi.

Baca Juga: Berkurban untuk Orang Meninggal, Dianggap Kurban atau Jadi Pahala Sedekah?

Jika sebagian dari hewan kurban digunakan sebagai upah, maka secara makna terjadi pencampuran antara ibadah dan transaksi jasa. Inilah yang menjadi alasan utama larangan tersebut, karena dapat mengurangi kesempurnaan nilai ibadah kurban.

Dengan kata lain, hewan kurban tidak boleh diperlakukan sebagai alat pembayaran jasa, karena sejak awal ia sudah diniatkan sebagai ibadah.

Status Daging untuk Jagal, Sedekah atau Hadiah?

Meski dilarang menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah, bukan berarti jagal sama sekali tidak boleh menerima daging kurban.

Para ulama menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan selama statusnya bukan upah. Jika jagal termasuk golongan yang membutuhkan, maka pemberian daging dapat berstatus sedekah. Sementara jika ia berkecukupan, maka statusnya menjadi hadiah.

Kuncinya terletak pada akad awal. Upah harus disepakati dan diberikan dalam bentuk uang, bukan bagian dari hewan kurban. Setelah itu, pemberian daging boleh dilakukan secara terpisah sebagai bentuk kebaikan, bukan sebagai imbalan kerja.

Solusi yang Dianjurkan dalam Pelaksanaan Kurban

Untuk menghindari kesalahan yang sering terjadi di masyarakat, para ulama dan praktisi fiqih menyarankan agar panitia kurban memisahkan dengan jelas antara biaya operasional dan hewan kurban itu sendiri.

Sejak awal, panitia perlu menetapkan biaya jasa jagal dalam bentuk uang yang disepakati di awal. Dengan demikian, pembayaran jasa tidak diambil dari bagian hewan kurban.

Setelah proses penyembelihan selesai, barulah daging kurban dibagikan sesuai ketentuan syariat kepada masyarakat, sementara jagal tetap mendapatkan upah yang sah dari uang yang telah disiapkan.

Dengan cara ini, pelaksanaan kurban menjadi lebih tertib, sesuai syariat, dan tidak menimbulkan keraguan dalam keabsahan ibadah.

Jadi?

Islam menegaskan bahwa upah jagal tidak boleh diambil dari bagian hewan kurban karena hewan tersebut telah diniatkan sebagai ibadah kepada Allah SWT. Upah harus diberikan dalam bentuk uang, sementara daging kurban tetap didistribusikan sebagai sedekah atau hadiah, bukan sebagai pembayaran jasa.

Dengan pemahaman yang benar, ibadah kurban tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga lebih bersih dari praktik yang keliru di masyarakat.

Editor : Agung Sedana
#hukum kurban #idul adha kapan