Kerap Jadi Budaya Idul Adha! Menjual Kulit Kurban Bisa Gugurkan Pahala, Ini Syariatnya

Agung Sedana • Dipublikasikan Senin, 25 Mei 2026 | 10:35 WIB
Ilustrasi hewan kurban pada Idul Adha. (FOTO: Radar Situbondo)
Ilustrasi hewan kurban pada Idul Adha. (FOTO: Radar Situbondo)

RADARSITUBONDO - Dalam praktik pelaksanaan kurban di masyarakat, salah satu persoalan yang paling sering muncul adalah pengelolaan kulit hewan kurban. Tidak sedikit panitia masjid yang merasa kesulitan ketika kulit sapi atau kambing tidak dimanfaatkan oleh warga, sehingga akhirnya memilih menjualnya ke pengepul untuk menutup biaya operasional atau kas masjid.

Namun dalam pandangan fiqih, tindakan menjual kulit hewan kurban oleh panitia maupun pemilik kurban termasuk perkara yang tidak diperbolehkan secara syariat.

Larangan Menjual Kulit Kurban dalam Hadis

Larangan ini memiliki dasar yang jelas dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqi, di mana Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya (pahala kurbannya gugur, hanya bernilai sembelihan daging biasa)." (HR. Al-Hakim & Al-Baihaqi)

Baca Juga: Berkurban untuk Orang Meninggal, Dianggap Kurban atau Jadi Pahala Sedekah?

Para ulama, termasuk dalam Mazhab Syafi’i, menjelaskan bahwa hewan kurban sejak diniatkan telah berstatus sebagai ibadah yang tidak lagi menjadi milik pribadi secara bebas. Artinya, seluruh bagian hewan kurban termasuk kulit, jeroan, dan bagian lainnya tidak boleh diperlakukan sebagai barang dagangan.

Panitia kurban pun posisinya hanya sebagai wakil dalam pendistribusian, bukan pemilik yang berhak menjual bagian apa pun dari hewan tersebut.

Status Kulit Kurban dalam Fiqih

Dalam fiqih, status kulit kurban bergantung pada siapa yang menerimanya. Jika kulit diberikan kepada orang yang mampu, maka statusnya adalah hadiah. Ia boleh memanfaatkan kulit tersebut, tetapi tidak diperbolehkan menjualnya.

Namun jika kulit diberikan kepada fakir miskin, maka statusnya berubah menjadi sedekah yang menjadi milik penuh penerima. Dalam kondisi ini, fakir miskin diperbolehkan menjual kulit tersebut jika dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti biaya makan, pendidikan, atau kebutuhan pokok lainnya.

Baca Juga: Salah Paham Umum: Bolehkah Memakan Daging Kurban Sendiri dan Kapan Justru Dilarang?

Perbedaan status inilah yang menjadi kunci penting dalam memahami hukum pengelolaan kulit kurban.

Solusi Pengelolaan Kulit Kurban di Lapangan

Dalam praktiknya, tidak semua masyarakat mampu mengolah kulit hewan kurban. Karena itu, sering muncul kondisi di mana kulit tidak diambil dan akhirnya dikelola oleh panitia.

Untuk menghindari pelanggaran syariat, terdapat beberapa solusi yang dibolehkan. Salah satunya adalah menyerahkan kulit kurban kepada lembaga sosial seperti panti asuhan atau yayasan yatim piatu yang termasuk dalam kategori penerima zakat atau sedekah.

Setelah kulit tersebut menjadi milik lembaga secara sah, pihak lembaga diperbolehkan menjualnya untuk mendukung operasional mereka.

Alternatif lainnya adalah menggunakan sistem perwakilan dari fakir miskin, di mana mereka memberikan kuasa kepada panitia untuk menjual kulit tersebut atas nama mereka. Dalam hal ini, penjualan sah karena panitia bertindak sebagai wakil, bukan sebagai penjual atas milik kurban.

Selain itu, kulit juga bisa diolah terlebih dahulu oleh panitia menjadi produk makanan seperti kerupuk rambak atau krecek, kemudian dibagikan dalam bentuk yang sudah siap konsumsi.

Jadi?

Dalam syariat Islam, kulit hewan kurban tidak boleh dijual oleh panitia maupun pemilik kurban karena statusnya merupakan bagian dari ibadah. Penjualan hanya diperbolehkan jika kulit sudah sah menjadi milik fakir miskin atau melalui mekanisme perwakilan yang sesuai.

Dengan pengelolaan yang tepat, ibadah kurban tidak hanya sah secara fiqih, tetapi juga lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Editor : Agung Sedana
hukum berkurban menjual kulit hewan kurban idul adha