RADARSITUBONDO - Di tengah masyarakat, masih banyak beredar anggapan bahwa jika tujuh orang patungan membeli satu ekor sapi atau unta, maka seluruh peserta harus memiliki niat yang sama, yaitu kurban sunnah. Bahkan muncul kekhawatiran bahwa jika salah satu orang memiliki niat berbeda, maka kurban seluruh peserta bisa menjadi tidak sah.
Namun dalam pandangan fiqih, khususnya Mazhab Syafi’i dan juga Hambali, pemahaman tersebut tidak tepat. Satu ekor sapi dalam syariat diposisikan sebagai tujuh bagian yang masing-masing berdiri sendiri secara hukum ibadah.
Baca Juga: Kerap Jadi Budaya Idul Adha! Menjual Kulit Kurban Bisa Gugurkan Pahala, Ini Syariatnya
Setiap Sepertujuh Sapi Berdiri Sendiri
Dalam ketentuan syariat, satu ekor sapi disamakan dengan tujuh ekor kambing. Artinya, setiap 1/7 bagian sapi memiliki kedudukan hukum yang mandiri dan tidak saling mempengaruhi satu sama lain.
Dengan dasar ini, niat dari satu peserta tidak merusak niat peserta lainnya. Jika satu orang berniat kurban sunnah, sementara yang lain memiliki niat berbeda, maka masing-masing tetap mendapatkan status ibadah sesuai niatnya.
Hal ini diperkuat dengan hadis riwayat Jabir bin Abdillah RA yang menyebutkan bahwa pada masa Rasulullah SAW, sapi dan unta memang diperbolehkan untuk kurban tujuh orang sekaligus dalam satu hewan.
Baca Juga: Hukum Menyembelih Kurban dan Akikah, Mana yang Wajib dan Didahulukan?
Perbedaan Niat dalam Satu Sapi Tetap Sah
Dalam praktiknya, satu ekor sapi yang dipatungan tujuh orang bisa saja memiliki niat yang berbeda-beda. Ada yang berniat kurban sunnah, ada yang melaksanakan kurban karena nazar, ada pula yang menggabungkannya dengan akikah.
Dalam fiqih Syafi’i, perbedaan niat ini tidak membatalkan ibadah masing-masing peserta. Setiap orang tetap mendapatkan hukum sesuai niatnya sendiri tanpa mempengaruhi peserta lain dalam satu hewan yang sama.
Bahkan dalam kondisi tertentu, ada pula pihak yang ikut patungan tanpa niat ibadah, misalnya hanya untuk mendapatkan bagian daging. Selama pembagian dilakukan sesuai porsi, hal tersebut tidak mengganggu keabsahan ibadah peserta lain.
Ketentuan Pembagian Daging Tetap Berbeda
Meski patungan dalam satu sapi diperbolehkan dengan niat yang beragam, pembagian daging tetap mengikuti aturan masing-masing niat.
Peserta yang bernazar wajib menyerahkan seluruh bagian dagingnya kepada fakir miskin tanpa boleh mengambil bagian apa pun. Sementara peserta kurban sunnah diperbolehkan mengonsumsi sebagian dagingnya dan membagikan sisanya.
Adapun peserta akikah mengikuti ketentuan akikah sesuai syariat, sedangkan peserta yang tidak berniat ibadah akan menerima bagian daging sebagai milik pribadi sepenuhnya.
Manfaat Praktis di Masyarakat
Pemahaman ini memberikan kemudahan besar dalam pelaksanaan kurban di lapangan. Masyarakat yang memiliki keterbatasan dana untuk akikah, misalnya, dapat bergabung dalam patungan sapi saat Iduladha tanpa harus menyembelih hewan secara terpisah.
Selain lebih efisien, sistem ini juga membantu panitia kurban dalam mengelola penyembelihan secara massal sekaligus, sehingga lebih praktis dan hemat biaya operasional.
Jadi?
Dalam fiqih Islam, patungan sapi kurban tidak mensyaratkan keseragaman niat. Setiap 1/7 bagian memiliki hukum yang berdiri sendiri, sehingga perbedaan niat antara peserta tidak mempengaruhi keabsahan ibadah lainnya.
Dengan pemahaman ini, pelaksanaan kurban menjadi lebih fleksibel, praktis, dan tetap sesuai dengan ketentuan syariat.
Editor : Agung Sedana