RADARSITUBONDO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Adha, penjualan hewan kurban mulai meningkat di sejumlah daerah. Lapak pedagang kambing tampak ramai didatangi warga yang mulai mempersiapkan ibadah kurban.
Di antara berbagai jenis hewan kurban, kambing masih menjadi pilihan favorit masyarakat karena harganya lebih terjangkau dibanding sapi maupun unta.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua kambing dapat dijadikan hewan kurban. Ada sejumlah ketentuan syariat yang harus dipenuhi agar ibadah kurban dinyatakan sah. Karena itu, calon pembeli dianjurkan lebih teliti sebelum menentukan hewan yang akan dikurbankan.
Baca Juga: Libur Idul Adha 2026 Berpotensi Jadi Enam Hari, Ini Rincian Tanggalnya
Salah satu syarat utama terletak pada usia kambing. Dalam ketentuan syariat, kambing kurban minimal harus berusia satu tahun atau sudah memasuki fase pergantian gigi. Tanda kambing telah cukup umur dapat dilihat dari gigi depan bagian bawah yang tanggal dan digantikan gigi tetap.
Kondisi tersebut menjadi indikator bahwa kambing telah memasuki usia dewasa. Selain memenuhi syarat ibadah, kambing dengan usia cukup dinilai memiliki kualitas daging yang lebih baik.
Tidak hanya usia, kondisi fisik kambing juga menjadi perhatian penting. Hewan kurban wajib dalam keadaan sehat dan tidak memiliki cacat yang jelas. Ada empat jenis cacat yang menyebabkan hewan kurban tidak sah, sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Al Bara’ bin ‘Azib.
Baca Juga: Tottenham Lolos dari Zona Degradasi Setelah Menang Tipis atas Everton
Empat cacat tersebut meliputi buta sebelah yang tampak jelas kebutaannya, sakit yang terlihat nyata, pincang yang jelas terlihat, serta kondisi tubuh yang sangat kurus hingga sumsum tulangnya mengering.
Buta yang dimaksud ialah kondisi mata yang keluar atau tercungkil. Namun apabila hanya terdapat warna putih pada mata dan tidak memengaruhi kualitas hewan maupun dagingnya, kambing masih diperbolehkan untuk kurban.
Sementara itu, kambing yang sakit juga tidak memenuhi syarat kurban, terutama jika penyakitnya memengaruhi kondisi fisik dan kualitas daging. Penyakit seperti kudis maupun penyakit mulut dan kuku (PMK) termasuk yang harus diwaspadai pembeli.
Untuk cacat pincang, syariat mengategorikan hewan yang sulit berjalan sebagai hewan yang tidak layak dikurbankan. Termasuk di dalamnya apabila ada bagian kaki atau tangan yang terpotong sehingga mengganggu pergerakan hewan.
Adapun kambing yang terlalu kurus ditandai dengan tubuh yang tampak lemah dan sumsum tulangnya mengering. Kondisi tersebut membuat hewan terlihat tidak sehat dan tidak layak dijadikan kurban.
Selain memperhatikan kesehatan dan fisik hewan, kepemilikan kambing juga harus dipastikan sah secara hukum dan syariat. Hewan kurban wajib berasal dari hasil transaksi halal, pemberian yang sah, atau hasil peternakan sendiri. Kurban tidak diperbolehkan apabila hewan berasal dari hasil curian maupun barang yang masih dalam sengketa.
Baca Juga: Bersinar Bersama Persija, Dony Tri Raih Penghargaan Pemain Muda Terbaik Super League 2025/2026
Dalam pelaksanaannya, syariat Islam memperbolehkan penggunaan kambing jantan maupun betina untuk kurban. Meski begitu, kambing jantan lebih banyak dipilih karena dinilai memiliki postur lebih besar dan daging yang lebih banyak.
Hal lain yang perlu dipahami masyarakat ialah satu ekor kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang yang berkurban. Ketentuan ini berbeda dengan sapi atau unta yang dapat digunakan hingga tujuh orang.
Editor : Bayu Shaputra