RADARSITUBONDO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam kembali dihadapkan pada pilihan dalam menunaikan ibadah kurban. Sebagian memilih membeli kambing secara pribadi, sementara lainnya mengikuti patungan sapi bersama beberapa orang.
Kedua bentuk kurban tersebut sama-sama diperbolehkan dalam syariat Islam, namun para ulama menyebut terdapat perbedaan dalam tingkat keutamaannya.
Pengasuh Pesantren Raudlatul Qur'an Arjawinangun, Cirebon, Ustadz Mubasysyarum Bih menjelaskan bahwa kurban kambing yang dilakukan sendiri dinilai lebih utama dibanding mengikuti patungan sapi. Menurutnya, nilai ibadah dalam mengalirkan darah hewan kurban secara mandiri menjadi poin penting yang membedakan keduanya.
Baca Juga: Dikaitkan dengan Real Madrid, Morten Hjulmand Pilih Fokus ke Final Piala Portugal
Ia menerangkan bahwa seseorang yang berkurban kambing secara pribadi memperoleh pahala dan keberkahan kurban secara utuh tanpa dibagi dengan peserta lain.
Karena itu, meski jumlah daging sapi lebih banyak, aspek kesendirian dalam melaksanakan ibadah tetap dipandang memiliki keutamaan tersendiri.
Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat ulama mazhab Syafi’i, Syekh Khathib al-Syarbini dalam kitab al-Iqna’.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa inti keutamaan terletak pada kesendirian seseorang dalam mengalirkan darah hewan kurban. Hal itu menjadi alasan mengapa kambing pribadi dinilai lebih afdol dibanding sapi yang dilakukan secara kolektif.
Baca Juga: Libur Idul Adha 2026 Berpotensi Jadi Enam Hari, Ini Rincian Tanggalnya
Meski demikian, syariat Islam tetap memberikan kemudahan bagi umat yang memiliki keterbatasan kemampuan finansial.
Dalam ketentuan fikih, seekor sapi maupun unta diperbolehkan untuk tujuh orang peserta kurban. Sementara seekor kambing hanya sah untuk satu orang saja.
Ketentuan tersebut didasarkan pada hadis riwayat Jabir bin Abdillah RA. Dalam riwayat itu disebutkan bahwa para sahabat pernah melaksanakan kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah dengan satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang.
Praktik patungan kurban itu kemudian menjadi dasar pendapat mayoritas ulama yang membolehkannya hingga sekarang. Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ustadz Hengki Ferdiansyah, mengatakan bahwa para ulama fikih seperti Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni telah menjelaskan kebolehan patungan sapi maupun unta dalam ibadah kurban.
Baca Juga: Tottenham Lolos dari Zona Degradasi Setelah Menang Tipis atas Everton
Ia menambahkan, Imam Syafi’i juga menjelaskan bahwa apabila jumlah peserta patungan kurang dari tujuh orang, maka kurban tetap sah. Bahkan, terdapat nilai lebih dari sisi pengeluaran harta yang lebih besar dari masing-masing peserta.
“Jika peserta patungan kurang dari tujuh orang, kurbannya tetap sah dengan pahala lebih atas kelebihan harta yang dikeluarkan,” ujarnya.
Dalam praktiknya, pilihan berkurban kembali disesuaikan dengan kemampuan masing-masing umat Islam. Bagi yang memiliki kecukupan rezeki, kurban kambing secara pribadi dapat menjadi pilihan karena dinilai lebih utama.
Namun bagi masyarakat dengan keterbatasan dana, patungan sapi tetap menjadi solusi ibadah yang sah sekaligus memberi manfaat lebih luas karena jumlah daging yang dihasilkan lebih banyak.
Baca Juga: BGN Luncurkan Aplikasi Review Menu MBG untuk Awasi Kualitas Makanan Bergizi Gratis
Pada akhirnya, para ulama menekankan bahwa esensi kurban tidak hanya terletak pada jenis hewan atau jumlah peserta, melainkan juga pada keikhlasan dan semangat berbagi kepada sesama.
Idul Adha menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian sosial sekaligus mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah kurban yang dijalankan sesuai kemampuan masing-masing.
Editor : Bayu Shaputra