TAMPAKNYA, ketidakpahaman mengenai sistem pendidikan pesantren menyebabkan sebagian orang berpikir bahwa, pesantren adalah lembaga yang bias gender.
Perempuan, yang sering dipersepsikan sebagai makhluk kelas dua dalam kehidupan sosial, ternyata juga tidak luput menjadi bahan perbincangan perihal kesetaraan dalam dunia pesantren.
Padahal, sejatinya pendidikan berbasis pesantren bertujuan –salah satunya—untuk mengangkat harkat dan martabat makhluk yang bernama perempuan itu.
Mengenai sistem kepemimpinan dalam sebuah pesantren tradisional, lumrah kiranya diketahui bahwa seorang kiai yang memiliki otoritas penuh atas sebuah kebijakan.
Hanya karena kiai adalah seorang laik-laki, bukan berarti sistem semacam ini bias gender.
Diakui atau tidak, seorang pemimpin haruslah mempunyai integritas, kapabilitas dan elektabilitas yang memadai.
Terlepas dari term laki-laki atau perempuan, asal seorang pemimpin mempunyai tiga power tersebut, siapa pun boleh menduduki posisi pemimpin.
Hanya, langkah selanjutnya yang menentukan atas jabatan kepemimpinan dalam pesantren tentu tidak akan lepas dari yang namanya musyawarah.
Sebagaimana diperintahkan oleh Islam dalam setiap pengambilan keputusan.
Maka, siapa pun yang terpilih menjadi pemimpin pesantren, dialah orangnya. Sekali lagi, terlepas apakah seorang laki-laki atau perempuan, musyawarah yang akan menentukan.
Sangat tidak wajar jika kemudian sistem kepemimpinan semacam ini “dituduh” sebagai contoh bias gender dalam pesantren hanya karena seorang pemimpin terpilih karena powernya dan hasil keputusan bersama.
Selanjutnya, yang turut menjadi sasaran empuk wacana bias gender adalah: Metode pembelajaran berbasis kitab kuning atau tradisional.
Berbagai literatur yang dimuat dalam kitab klasik ini bukan tidak mungkin “dituduh” sebagai salah satu faktor penyebab bias gender, terutama pada pembahasan mengenai hak dan kewajiban dalam pernikahan.
Maka yang kemudian menjadi pertanyaan, begitu kejamkah ulama-ulama kita kepada perempuan, sehingga melahirkan regulasi yang dipersepsikan berpihak kepada laki-laki dan memarginalkan perempuan?
Tentu akal sehat akan menampik, bahwa ulama yang berpendidikan tidak akan bertindak demikian.
Adalah sebuah fakta bahwa secara biologis laki-laki dan perempuan diciptakan berbeda (Mohon diingat bahwa penulis menggunakan diksi “berbeda” bukan “tidak setara”).
Barang tentu berbagai kebutuhan yang akan diperlukan pun berbeda.
Maka sudah pasti jika kewajiban untuk memenuhi kebutuhan ditempuh dengan kadar yang berbeda, hak yang akan diperoleh pun akan berbeda.
Sementara kita tahu, hak akan diberikan sesuai kadar kewajiban yang ditunaikan. Namun, yang perlu untuk digarisbawahi, bahwa menyetarakan keadilan tidak mesti dengan cara menyamaratakan.
Karena, sebagaimana penulis katakan, kebutuhan antara laki-laki dan perempuan barang tentu berbeda.
Konsep semacam ini tentunya berlaku dalam ruang lingkup pernikahan yang juga ikut “dituduh” bias gender. Dan yang sangat disayangkan, kitab tradisional yang dijadikan sumber masalah.
Berbicara mengenai kitab tradisional, tentu erat kaitannya dengan hukum Islam atau yang dikenal dengan fikih.
Dalam kacamata fikih, ada dua hukum yang senantiasa mendapat atensi: Hukum-hukum ritual dan hukum-hukum sosial. Tentu pengklasifikasian semacam ini memiliki konsekuensi yang berbeda.
Hukum-hukum ritual menganut sistem yang bersifat statis, ketetapannya tidak dapat diintervensi oleh siapa pun dan apa pun. Sementara hukum-hukum sosial sebaliknya, dinamis, dapat berubah sesuai indikator yang ada.
Jika kita menyepakati bahwa pernikahan masuk dalam kategori hukum-hukum sosial, maka mari kita sepakati bahwa ada beberapa hal yang bisa berubah dalam sistem pernikahan.
Sistem yang ditawarkan dalam kitab tradisional adalah sistem yang diperuntukkan kepada masyarakat yang hidup pada masa itu.
Maka, jika sistem tersebut dirasa tidak dapat diterapkan untuk masa kini, solusinya adalah membuat sistem baru yang maslahat.
Jika ada pertanyaan “lantas mengapa pendidikan pesantren masih menggunakan kitab tradisional yang sebagian isinya tidak bisa diterapkan untuk masa sekarang?”
Maka jawabannya: Untuk menciptakan sistem baru, tentu Anda harus paham betul terhadap sistem yang lama.
Selain, tidak ada salahnya jika menambah wawasan dari warisan para cendekia spektakuler pada zamannya itu. (*)
*) Mahasantri Ma’had Aly, Sukorejo, Situbondo.
Editor : Ali Sodiqin