Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Bahaya Laten Korupsi Menjelang Pilkada

Ali Sodiqin • Senin, 2 September 2024 | 16:30 WIB
Oleh: HERIYANTO*
Oleh: HERIYANTO*

DUNIA penegakan hukum sepakat, bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime, yang pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan setimpal dan berkeadilan. Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi, mendapatkan perhatian dan dukungan penuh dari berbagai kalangan masyarakat.

Dengan semangat pemberantasan korupsi dan menjaga stabilitas pemerintahan, demi menjaga kepercayaan masyarakat, pemerintah melalui berbagai kementerian/Lembaga (K/L) Negara, maupun BUMN, seakan berlomba membuat system atau pedoman kinerja. Semua itu dibuat supaya para pejabat tidak memiliki kesempatan untuk melakukan perilaku koruptif.

Dalam ketentuan pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana yang cukup tinggi. Semua itu dengan tujuan menjadi peringatan bagi berbagai pihak untuk menjauhi perilaku koruptif.

Dalam pemberitaan yang beredar berbagai periode pemilihan kepala daerah (pilkada), seakan-akan menjadi hal yang lumrah saat bakal calon. Calon atau bahkan calon terpilih ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Pada saat momentum pesta demokrasi ini, wibawa penegak hukum dan kepercayaan masyarakat dipertaruhkan.

Satu sisi, masyarakat pendukung atau pemilihnya menganggap suatu hal yang direkayasa untuk menjatuhkan pihak tertentu. Namun di sisi lain, dari hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana. Sehingga selalu memunculkan rasa saling curiga dan tidak percaya yang berkembang di kalangan masyarakat daerah pada khususnya.

Rangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum tidak semudah yang ada dalam KUHAP. Penyidik membutuhkan proses dan data yang akurat untuk mengungkap kebenaran materiil terjadinya tindak pidana, walaupun peraturan perundangan tidak memberikan kepastian waktu dalam setiap tahapan. Akan tetapi, dari kalangan para pendukung memunculkan pertanyaan, kenapa menggunakan momentum pemilihan kepala daerah?   

Tindak pidana korupsi melekat kepada para pejabat selaku penyelenggara pemerintahan dari kalangan mana pun, isu korupsi bagi pejabat daerah menjadi hal menjijikkan. Karena dianggap pengkhianat rakyat. Apalagi dalam momentum Pilkada, bagi kepala daerah yang akan mencalonkan kembali dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, merupakan hal yang sangat sulit. Selain berjuang membuktikan pemerintahannya bersih, di saat yang bersamaan yang tidak kalah pentingnya harus berjuang merebut kembali kepercayaan masyarakatnya.

Bagi politisi, banyak hal dapat dilakukan untuk mendapatkan kepercayaan calon pemilih selama tidak melanggar ketentuan perundangan. Saat ini, demokrasi kita sedang diuji. Menjadi tanggung jawab bersama bagi semua kalangan, untuk mewujudkan pribadi yang cerdas dan beretika dalam menentukan sikap politik.

Masyarakat membutuhkan pemimpin daerah yang berkomitmen dalam kemajuan daerahnya, kesejahteraan masyarakatnya, dan aspiratif. (*)

*) Ketua LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Situbondo.

Editor : Ali Sodiqin
#pilkada #korupsi #penegakan hukum #bahaya laten