ADA yang asyik dibicarakan ketika ada di lingkungan panggung dunia. Ada yang asyik dipelajari ketika dinamika kehidupan yang isinya manusia dengan berbagai karakter.
Dari sekian banyak buku hukum yang saya pelajari, ada dua hal menarik. Pertama ketika berbicara tentang hukum pidana. Yang kedua ketika hukum itu dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kedua hal tersebut bukan hanya sebuah aturan di lingkup nasional. Bahkan di tingkat international pun menjadi perbincangan yang sangat menarik.
Mengawali hari saat ini pun masih asyik bercengkrama dengan bacaan tersebut. Tentang hukum pidana dan HAM tetapi kali ada kaitannya dengan Hukum Humaniter Internasional (HHI). HHI isinya mengatur tentang konflik-konflik bersenjata, baik yang international atau pun yang non-international. Hukum pidana international merupakan cabang dari hukum international publik yang dirancang untuk melarang kategori-kategori perilaku tertentu yang secara umum dipandang sebagai kekejaman serius, yang membuat ada pertanggung jawaban pidana pada hal tersebut.
Keberadaan HHI adalah bagian dari penunjang Hukum Pidana International. Walau dalam pelaksanaan tugas tersebut mempunyai objek yang berbeda. Di mana Hukum Pidana International (HPI) lebih mengarah pada individu, sedang HHI lebih mengarah kepada pertanggungjawaban negara, pemerintah, atau pun pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata.
Yang kedua tentang Hukum HAM International yang juga berkaitan dengan HHI. HAM International juga merupakan bagian dari hukum international publik, yang isinya tentang bagaimana melindungi HAM di tingkat international maupun domestik.
Lalu, bagaimana keterkaitan antara HAM Internasional dengan HHI? Dua hal ini memang menyisakan banyak masalah. Ada beberapa permasalahan yang saya kutip dari buku "Hukum Humaniter International" Dr. Umar Suryadi Bakry. Pertanyaannya adalah, apakah kedua bidang hukum tersebut mengembangkan kerangka hukum yang berbeda dalam melindungi individu? Apakah persyaratan mereka bertentangan satu sama lain? Atau apakah mereka berkembang ke arah pembentukan landasan hukum bersama untuk melindungi individu dalam konteks konflik bersenjata?"
Perbedaan antara HAM International dan HHI bukan berarti tidak ada kaitan antara keduanya dalam berinteraksi. Karena banyak pakar hukum meyakini, ada keterkaitan antara keduanya walau tidak secara langsung. Karena substansi yang dikandungnya saling terkait.
Dari tulisan ini bisa ditarik kesimpulan, betapa luasnya hukum pidana, yang di dalamnya tak sekadar berbicara pembunuhan, maling, pemerkosa, atau pun koruptor.
Para praktisi hukum dan pejuang penegak hukum harus terus update keilmuan hukum. Karena hukum akan terus berkembang sesuai perkembangan zaman dan tumbuhnya aktivitas manusia. Ingat, hukum ada untuk manusia, bukan manusia ada untuk hukum.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ada hukum yang mengatur mekanismenya. HAM tak sekadar mengatur kenyamanan individu, tetapi lebih mengarah pada ketertiban dan kesejahteraan bersama dalam sebuah keadilan yang merata.
Tetap juga menjadi insan pembelajar, wahai para hakim, jaksa, pengacara, dan para legal, juga para masyarakat yang juga harus cerdas hukum dalam dinamika kehidupannya.
Karena penyelenggara keadilan yang berkemakmuran bersama bukan sekadar tugas pemerintah. Tetapi butuh komitmen kebersamaan dalam memperjuangkan itu semua. Dan itu butuh pemahaman dan kecerdasan hukum semua pihak.
‘’Para praktisi hukum dan pejuang penegak hukum harus terus update keilmuan hukum. Karena hukum akan terus berkembang sesuai perkembangan zaman dan tumbuhnya aktivitas manusia. Ingat, hukum ada untuk manusia, bukan manusia ada untuk hukum.’’
*) Koordinator Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak LBH Mitra Santri Situbondo
Editor : Ali Sodiqin