PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) serentak ini, menjadi kontestasi menarik. Kandidat kepala daerah akan berupaya mati-matian mendulang suara dan memenangi pilkada. Banyak segmen dan elemen masyarakat yang perlu diakomodasi, terutama pemilih muda. Sebab, dukungan politik dari pemilih muda cukup krusial. Tidak terkecuali di Situbondo.
Berdasar rilis data KPU Situbondo, jumlah pemilih pilkada 2024 kategori generasi Z (lahir antara 1997-2010) mencapai 107.527 orang atau 21 persen dari jumlah DPT. Kemudian, disusul oleh generasi milenial (lahir antara 1987-1996) yang berjumlah 146.391 orang atau 28 persen dari jumlah DPT.
Jumlah pemilih muda mencapai 49 persen dari total pemilih Pilkada Situbondo 2024. Artinya, kunci kemenangan pilkada Situbondo berada pada keberhasilan menggaet suara pemilih muda berikut segala tantangannya.
Memang, dalam beberapa waktu belakangan, suara pemilih muda selalu menjadi rebutan. Tidak hanya di Situbondo, pada pilpres pun, suara pemilih muda yang mencapai 55 persen dari total DPT nasional, menjadi komoditas berharga.
Mengapa? Karena gen milenial dan gen Z adalah elemen eksponensial dari idealisme, rasionalitas, dan modernitas. Tidak seperti “as-saabiquun al-awwaluun” (generasi tua) yang cenderung apatis terhadap pemilu. Toh, dalam pikiran mereka tertancap mindset: “Siapa pun yang jadi, kalau mau makan ya tetap harus kerja.”
Pemilih muda justru adalah segmen pertama yang selalu update akan hal semacam ini. Mereka merasa bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan demokrasi Indonesia. Para mahasiswa, misalnya, tentu akan berperan aktif dalam proses elektoral ini.
Dalam suprastruktur politik nasional, mereka termasuk dalam kelompok penekan (pressure group) dengan visi idealisme yang kuat. Hal ini penting diperhatikan karena, tidak seperti daerah lain, Situbondo berdiri di atas fondasi kultural yang cukup ketat. Hegemoni kiai dan pesantren masih mengakar kuat.
Menurut Greg Fealy (2003), ketundukan terhadap kiai merupakan budaya utama pesantren. Dalam banyak hal, seorang santri selalu meminta petunjuk kiai, termasuk politik. Pola relasi keduanya pun, tampak seperti hubungan atasan bawahan (patron-client relationship). Apa yang direstui kiai dapat dipastikan adalah hal yang baik (Masruri et.al, 2019).
Itu tampak dalam masyarakat kultur masyarakat Situbondo yang masih memegang prinsip odi’ mate noro’ kiae. Hal ini berlangsung hingga hari ini, lebih-lebih sejak dua dekade silam. Namun, berdasar penelitian dan hasil pengamatan termutakhir, pengaruh kharismatik (hegemony by kharisma) sosok kiai, terutama soal politik, mulai memudar (Hosnan, 2019).
Di beberapa daerah lain yang terjadi hal serupa seperti Tapal Kuda dan Madura pun demikian. Meski budaya nderek kiai masih ada, pengaruh kiai di daerah-daerah tersebut telah berkurang. Buktinya, tidak jarang paslon atau caleg justru kalah di daerah seorang kiai yang mendukungnya.
Desakralisasi hegemoni kiai ini terjadi, salah satunya, karena masyarakat telah lebih rasional dan budaya fanatisme mulai ditinggalkan. Meski demikian, pada kenyataannya masyarakat tetap berkiblat kepada kiai dalam menentukan pilihan politik. Saya merujuk pada figur kiai kharismatik di Situbondo, KHR. Kholil As’ad, yang pengaruhnya sangat besar, termasuk dalam konstelasi perpolitikan Situbondo.
Tidak ada yang salah dari nderek kiai. Saya tidak hendak menutup mata bahwa Kota Santri tetaplah kota dengan santri yang patuh kepada kiai. Namun, seperti yang disinggung di atas, pemilih muda seharusnya aktif mengamati alur pilkada dan visi-misi cabup-cawabup. Menentukan pilihan, lebih-lebih yang menyangkut masa depan dan hajat hidup orang banyak seperti pilkada, harus dilakukan secara sadar disertai pertimbangan rasional tanpa intervensi eksternal. Jadi, ewuh pakewuh alias “taklid buta” sama sekali tidak gen Z.
Selain itu, pemilih muda mesti menolak tegas budaya money politics. Budaya ini mengancam keberlangsungan demokrasi yang baik dan ideal di Indonesia. Pemilu bertujuan salah satunya agar warga negara dapat memilih calon pemimpinnya secara langsung sesuai pilihannya sendiri. Money politics bertentangan dengan hal tersebut. Selain merupakan pelanggaran terhadap undang-undang, perilaku tersebut akan mengurangi indeks demokrasi kita. Hak pilih warga negara seharusnya bersifat laissez-faire (bebas tanpa intervensi), bukan seperti komoditas yang dapat dibeli.
Kesimpulannya, pemilih muda berperan besar dalam mewujudkan pilkada yang demokratis dengan:
Pertama, memilih pemimpin secara sadar disertai pertimbangan rasional jangka panjang.
Kedua, menghindari perilaku money politics yang merendahkan demokrasi dan suara warga negara. Memang, di Situbondo dua hal ini jelas memiliki tantangan. Namun, bukankah hal semacam ini yang pemilih muda seperti kita harus ubah?
Akhirnya, kita menaruh harapan besar kepada pemilih muda dalam mewujudkan pilkada yang demokratis. Pemilih muda diharapkan menggunakan hak pilihnya secara sadar dan bijaksana. Agar pilkada menghasilkan pemimpin yang dapat membawa kemajuan bagi masyarakat. Sebab, sebagaimana kata pepatah, “Ikan busuk dari kepalanya.” Kita tidak ingin pemimpin Kota Santri adalah sosok yang tidak kompeten, apalagi korupsi. Kita tidak ingin hal itu terjadi. (*)
Editor : Ali Sodiqin