Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Kajian Teori Keadilan: Antara Harapan, Impian, dan Kenyataan

Redaksi • Senin, 16 Desember 2024 | 21:13 WIB
Oleh: RETNO SULISTIOWATI, Koordinator Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak pada LBH Mitra Santri, Situbondo.
Oleh: RETNO SULISTIOWATI, Koordinator Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak pada LBH Mitra Santri, Situbondo.

HIDUP adalah selalu mendambakan pada keadilan. Bahkan bukan sekadar berbicara hukum yang indentik dengan keadilan, bahkan keadilan Tuhan pun menjadi ucapan dan harapan pada setiap manusia.

Tidak ada satu manusia pun di dunia ini yang tak mendambakan pada keadilan. Baik dari aspek religius, filsafat, ekonomi, politik, terlebih sebagai makhluk sosial dalam institusi sosial.

Pada tulisan ini, saya mengambil tema keadilan yang menurut saya, bisa sedikit mencerahkan tentang makna perspektif keadilan dalam masyarakat yang cenderung menjadi tuntutan. Tetapi salah tafsir pada keinginan mewujudkan keadilan.

Ketika awal saya menjadi mahasiswa Fakultas Hukum, seorang dosen memberi contoh sederhana tentang konsep keadilan. Dikisahkan, seorang ibu memiliki dua orang anak kembar yang bernama Hasan dan Husen. Suatu ketika Husen bermain ke rumah tetangganya tanpa mengajak Hasan. Dia diberi sepotong roti oleh tetangga tadi. Roti dibawa pulang ke rumah.

Sampai di rumah, Hasan menangis meminta roti yang dibawa Husen. Lalu, Husen menyerahkan roti itu pada ibunya. Lalu berkata, ibu saja yang membagi. Lalu jika kita menjadi seorang ibu, bagaimanakah cara kita membagi roti tersebut? Sama rata, atau sesuai kepemilikan, keberhakan, atau menguntungkan satu pihak, tanpa melihat struktur sosial?

Mari kita sedikit memahami makna keadilan secara teori. Mungkin bisa sebagai pemahaman yang bisa digunakan, sebagai pedoman berkeadilan sosial.

Mulai dua hari lalu saya sempat membaca buku tentang Teori Keadilan yang ditulis oleh John Rawls pada tahun 2006, yang pembelajaran utama dalam buku tersebut adalah menyebutkan keadilan sebagai fairness. Secara ringkas, bahwa keadilan merupakan kerja sama sosial, yang berisi penilaian singkat tentang subjek utama keadilan. Serta struktur dasar dalam masyarakat. Di situ, kita lalu berbicara tentang peran keadilan, subjek keadilan, gagasan utama teori keadilan dan lain-lain.

Ternyata, memang objek-objek yang mengisi dari sebuah keadilan bukan hal yang sederhana seperti apa yang selama ini kita pikirkan. Memahami teorinya akan lebih baik, sebelum kita mengatakan bahwa kita telah bertindak adil, pada kerja sama sosial yang terstruktur dalam masyarakat. Yang itu tak hanya dipahami dan ditindaklanjuti sekadar oleh praktisi hukum. Krena dalam masyarakat kita, semua akan menjadi penuntut keadilan juga pemberi keadilan.

Keadilan berperan sebagai kebajikan utama dalam institusi sosial, sebagai mana kebenaran dalam sistem pemikiran. Subjek keadilan bukan hanya soal hukum, institusi, dan sistem sosial. Bahkan juga tindakan tertentu yang termasuk keputusan, penilaian, bahkan tuduhan. Yang dalam skema sosial secara mendasar bergantung pada, bagaimana hal hak fundamental diterapkan pada kondisi sosial, maupun ekonomi, dan politik.

Poin yang perlu diingat adalah, bahwa konsepsi keadilan bagi struktur dasar sangatlah berharga. Karena prinsip keadilan tidak selalu memuaskan semua tempat. Tetapi keadilan sebagai fairness, mempunyai gagasan bahwa prinsip keadilan disepakati dalam situasi ideal dan fair.

Salah satu bentuk keadilan sebagai fairness adalah memandang berbagai pihak dalam situasi awal sebagai rasional dan sama-sama netral. Gagasan utama dari teori keadilan adalah tak seorang pun diuntungkan atau dirugikan, dalam pilihan prinsip-prinsip dengan hasil peluang yang natural atau kontingensi situasi sosial.

Maka secara filosofi moral dalam fairness keadilan, tak seorang pun tahu tempat, posisi, dan status sosialnya, dalam masyarakat atau pun tingkat kecerdasan, kekayaannya, bahkan kekuatan alamiahnya.

Tiga hal tersebut yang saya tulis tentang peran keadilan, subjek keadilan serta gagasan utama keadilan hanya sebagian kecil teori yang ada dalam keadilan itu sendiri. Makanya sangat naif jika keadilan itu sangat dikesampingkan kepentingannya. Karena nilai-nilai yang ada di dalamnya adalah kumpulan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang berbangsa dan bernegara, yang tertuang dalam Pancasila maupun UUD 45.

Setiap orang yang ada di komunitas masyarakat bangsa dan negara adalah penerima dan pelaksana keadilan. Maka sebagian teori keadilan yang saya tulis sangatlah membantu dalam pelaksanaan dan penerapannya.

Dan bagaimana tentang kisah anak dan ibu dalam cerita di atas? Pasti sudah bisa ditarik kesimpulan, tentang sikap tindakan yang akan diambil jika kita di posisi seorang ibu tersebut.

Apa pun jawabannya, tetaplah berproses dalam berkeadilan. Tujuan hanya soal waktu, tapi proseslah yang selalu ada pada setiap waktu. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#harapan #keadilan #kenyataan #Impian #hidup