RADARSITUBONDO.ID - Turunnya hujan di siang hari saat Ramadan kerap memunculkan kekhawatiran bagi sebagian umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Terlebih ketika air hujan tanpa sengaja masuk ke dalam mulut dan tertelan. Banyak yang bertanya-tanya, apakah kondisi tersebut membatalkan puasa?
Para ulama menjelaskan bahwa puasa tetap sah apabila air hujan tertelan secara tidak sengaja. Dalam hukum fikih, pembatal puasa harus memenuhi unsur kesengajaan (‘amd) serta kesadaran bahwa seseorang sedang berpuasa.
Jika air hujan masuk ke mulut tanpa disadari atau tanpa kehendak, maka tidak ada niat untuk membatalkan puasa sehingga ibadahnya tetap sah.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 24 Februari 2026 Naik Tajam, Galeri 24, Antam, dan UBS Kompak Menguat
Penjelasan ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 286 yang menegaskan bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Prinsip kemudahan dalam beragama juga diperkuat hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, yang menyebutkan bahwa dosa diangkat dari umat ini atas kesalahan, kelupaan, dan perbuatan yang dilakukan karena terpaksa.
Meski demikian, ada catatan penting yang perlu diperhatikan. Jika seseorang menyadari ada air hujan yang masuk ke dalam mulutnya dan sebenarnya mampu mengeluarkannya, tetapi justru sengaja menelannya, maka puasanya dinyatakan batal. Dalam kondisi tersebut, unsur kesengajaan telah terpenuhi sehingga termasuk pembatal puasa.
Baca Juga: Kabar Duka dari Ibu Kota, Eks Manajer Persija Harianto Badjoeri Tutup Usia
Para ulama pun mengimbau umat Muslim untuk tetap berhati-hati ketika hujan turun di siang hari Ramadan. Langkah sederhana seperti menutup mulut, menundukkan kepala, atau berteduh dapat dilakukan untuk mencegah air hujan masuk ke dalam mulut. Imbauan ini bukan karena hukumnya haram, melainkan sebagai bentuk ikhtiar menjaga kesempurnaan ibadah.
Pada akhirnya, ajaran Islam menekankan prinsip kemudahan dan tidak memberatkan umatnya. Selama tidak ada unsur kesengajaan, menelan air hujan saat berpuasa tidak membatalkan ibadah. Meski demikian, kewaspadaan tetap dianjurkan demi menjaga kekhusyukan dan kesempurnaan puasa.
Editor : Ali Sodiqin