RadarSitubondo.id – Sebentar lagi kita akan meninggalkan bulan Oktober dan mulai memasuki ke bulan November. Sebagian besar orang mencari tahu tanggal merah November 2024. Biasanya dibutuhkan untuk merencanakan kegiatan selama sebulan ke depan.
Lantas apakah ada tanggal merah di bulan November?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tidak ada tanggal merah yang jatuh pada bulan November 2024. Baik itu libur nasional maupun cuti bersama.
Adapun tanggal merah, hanya terdiri dari libur akhir pekan. Setidaknya terdapat empat libur akhir pekan yang ditandai sebagai tanggal merah di bulan November 2024, yakni:
Minggu, 3 November 2024 : Libur akhir pekan (Hari Kerohanian)
Minggu, 10 November 2024 : Libur akhir pekan (Hari Pahlawan)
Minggu, 17 November 2024 : Libur akhir pekan
Minggu, 24 November 2024 : Libur akhir pekan (Hari Evolusi)
Kendati demikian, bulan November ini akan ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya, Abdullah Azwar Anas mengatakan, akan mengusulkan Pilkada tanggal 27 November 2024 tersebut sebagai hari libur nasional.
"Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres," dikutip dari laman PANRB, Senin (28/10).
Nah itulah informasi terkait tanggal merah di bulan November semoga membantu kamu yang sedang mencari tahu hari libur yang sedang merencanakan kegiatan selama sebulan ke depan. (*)
- Penulis: ABDUL QODIR JAELANI HAERON
- Mahasiswa Fakultas Dakwah Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo